TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.1/Kesra/XII/2025/2609.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Camat, pemilik tempat hiburan, serta seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui instruksi tertulis ini, Pemerintah Kabupaten menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama pergantian tahun.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin krusial yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak terkait:
Kegiatan Keagamaan: Para Camat diinstruksikan untuk mengajak masyarakat melaksanakan salat, zikir, dan doa bersama di masjid masing-masing wilayah.
Larangan Maksiat: Masyarakat dilarang keras melakukan perkumpulan atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan m aksiat.
Larangan Kembang Api: Penggunaan kembang api dan mercon (petasan) dilarang dalam rangka perayaan tahun baru guna menghindari gangguan keamanan dan potensi bahaya.
Penutupan Tempat Hiburan: Pemilik tempat hiburan, warung remang-remang, kafe, penyedia pakter tuak, panti pijat, hingga tempat hiburan (karaoke) dilarang beroperasi atau buka selama masa tersebut.
Ketertiban Umum: Seluruh masyarakat diminta aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing demi kelancaran ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru.
Surat edaran yang ditetapkan di Teluk Kuantan pada tanggal 20 Desember 2025 ini juga ditembuskan kepada unsur pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk Ketua DPRD, Kapolres Kuansing, Dandim 0302 INHU, Kepala Kejari, dan Ketua Pengadilan Negeri Kuantan Singingi.
Bupati Suhardiman Amby berharap seluruh elemen masyarakat dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. “Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Bupati dalam penutup surat tersebut.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan suasana pergantian tahun di Kabupaten Kuantan Singingi tetap religius, aman, dan jauh dari gangguan kamtibmas.*(anje)













