KAUR (GemaNegeri.com) – Desa Merpas Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis komunitas. Koperasi ini nanti akan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan mengembangkan potensi lokal.
Dengan pembentukan koperasi, Desa Merpas dapat Meningkatkan akses terhadap sumber daya ekonomi,Memberdayakan masyarakat desa,Mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil menengah,Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
“Koperasi Merah Putih di Desa Merpas kecamatan Nasal dapat menjadi contoh keberhasilan dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas dengan gerai yang akan disiapkan oleh kelompok atau kepengurusan koperasi didesa, nantinya,” ungkap Pjs Kepala Desa Agung Purnama ST
Kecamatan Nasal kabupaten Kaur dari 17 desa Sekarang dalam tahapan Persiapan pengurus dan kepengurusan Koperasi Merah Putih yang berdasar hukum Koperasi Merah Putih di Indonesia umumnya mengacu pada:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan UU Perkoperasian
3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih
Dasar hukum ini mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan koperasi, serta hak dan kewajiban anggota. Koperasi Merah Putih juga harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ikut hadir dalam kegiatan Musyawarah khusus Pembentukan Pengurus koperasi merah Putih desa Merpas kecamatan, camat Nasal, Pjs Kepala Desa Merpas, Pemdes, BPD Merpas, warga masyarakat dan Undangan, PDti desa dan Kecamatan Nasal, Bhabinkamtibmas polres Kaur Polsek Nasal bertempat dibalai desa Merpas, Selasa 27/05/2025 berjalan dengan lancar dan sukses memutuskan hasil Rapat khusus Koperasi Merah Putih desa Merpas kecamatan Nasal.*(Kif)