Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 pria ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (31/7/2025) di Mapolres Tebo mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 92,11 gram, 1 ½ butir ekstasi, serta uang tunai senilai Rp34.827.000.

“Seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, hingga jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” terang Kapolres.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Lapas Kelas II B Muara Tebo sebagai langkah pencegahan masuk dan keluarnya narkoba dari lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Salah satu bentuk nyata kerja sama tersebut, lanjut Triyanto, adalah razia gabungan yang digelar secara rutin. Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tebo bersama petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Dalam aksi itu, dua pelaku berhasil diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang, dan R (25), narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman. Dari tangan keduanya, disita dua paket kecil sabu seberat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200.000, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.

“Meski barang bukti yang disita tergolong kecil, namun pengungkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar ke dalam lapas,” tegas Kapolres.

Menurutnya, jika ditotal, pengungkapan sabu seberat 92,11 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu merusak lima orang pengguna. Sementara 1 ½ butir ekstasi diperkirakan menyelamatkan dua jiwa.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan langkah-langkah preventif demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *