Polres Kuansing Ungkap Tambang Ilegal di Inuman, Satu Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Dalam Operasi PETI Kuantan 2025 yang digelar pada Sabtu (2/8/2025), aparat berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H. Petugas menemukan tiga orang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan di lokasi.

Pelaku yang ditangkap berinisial R (38), warga Dusun Petai, Desa Seberang Pulau Busuk. Saat penangkapan, R tengah mengoperasikan peralatan tambang ilegal bersama dua rekannya yang kini berstatus buron. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti mesin Robin, spiral, paralon, selang, dan karpet penyaring.

Penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 2 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Kuansing dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya menyampaikan apresiasi tinggi atas penindakan cepat dan terukur terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Ini bentuk nyata komitmen kita dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Wakapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara. Ia memastikan Polda Riau akan terus mengintensifkan patroli serta operasi di wilayah-wilayah rawan PETI.

Saat ini, pelaku R (38) telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh tim Reskrim.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani tambang ilegal secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.*(anje)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *