Polres Kaur Tetapkan 44 Tersangka dalam Kasus Pemblokiran dan Pendudukan Lahan PT. DSJ

  • Bagikan

KAUR (GemaNegeri.com) – Polres Kaur menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di Kecamatan Kaur, Provinsi Bengkulu. Aksi ini dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Pejuang Pematang Sulau Kanan, gabungan dari Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025) pukul 16.00 WIB, Wakapolres Kaur, Kompol Yosril Radiansyah, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari 44 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 orang ditahan dan 34 lainnya dikenakan wajib lapor.

“Sebanyak 34 tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kompol Yosril.

Sementara itu, 10 tersangka yang dilakukan penahanan dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kesepuluh orang ini diketahui membawa senjata tajam berupa pisau, keris, tombak, hingga parang saat aksi berlangsung. Mereka juga diduga melakukan pengrusakan terhadap basecamp milik karyawan PT. DSJ,” lanjut Wakapolres.

Saat ini, 10 tersangka ditahan di Mapolres Kaur, sementara 34 lainnya telah dipulangkan dan diwajibkan untuk lapor secara berkala.*(Kif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *