KUANSING (GemaNegeri.com) – Bau menyengat kerap tercium di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sumbernya diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) yang berdiri di desa tersebut. Namun, masalah ini ternyata lebih dari sekadar bau. Di balik dinding pabrik, tersimpan pertanyaan besar soal tata ruang, izin lingkungan, hingga dugaan manipulasi data.
Seorang warga mengungkapkan kepada wartawan, awal mula kedatangan perusahaan ke Logas Hilir hanyalah dalam rangka silaturahmi. Pertemuan itu dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh adat nini mamak, tokoh pemuda, serta masyarakat sekitar.
“Dalam pertemuan itu tidak pernah dibahas soal persetujuan masyarakat untuk pembangunan pabrik kelapa sawit. Tapi, berita acaranya dibuat seolah-olah masyarakat menyetujui. Tanda tangan di daftar hadir itulah yang dijadikan bukti,” kata warga tersebut.
Jika keterangan warga ini benar, maka tanda tangan daftar hadir pertemuan biasa dijadikan legitimasi untuk mendapatkan izin lingkungan. Padahal, izin lingkungan mensyaratkan proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, yang melibatkan konsultasi publik, kajian dampak, serta rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Keberadaan PKS PT PCS menimbulkan tanda tanya besar. Lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga, bahkan bersebelahan dengan gedung sekolah. Padahal, menurut prinsip tata ruang, kawasan industri seharusnya berada jauh dari pemukiman padat dan fasilitas pendidikan demi mencegah dampak lingkungan maupun risiko kesehatan.
“Bukankah ini menyalahi aturan tata ruang? Bagaimana izin bisa keluar?” tanya seorang tokoh masyarakat Logas Hilir penuh heran.
Kekhawatiran itu kian nyata ketika bau limbah mulai dirasakan warga hampir setiap hari, terutama pada pagi dan malam. Narti, salah seorang warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan pabrik, melontarkan sindiran:
“Kami merasakan segarnya udara yang kami hirup sejak beberapa bulan ini.”
Sindiran itu menggambarkan kejengkelan masyarakat yang merasa hidupnya terganggu.
Camat Singingi, Saparman, berterima kasih atas informasi masyarakat dan media terkait persoalan ini. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelidiki lebih jauh.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kuansing, Rusman Antagana, menilai dugaan manipulasi izin tidak bisa dibiarkan.
“Jika benar ada manipulasi izin lingkungan, ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Perusahaan wajib bertanggung jawab, dan pemerintah tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, kehadiran perusahaan kerap menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Selama ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan polusi dari limbah dimaksud,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, berdirinya perusahaan tentu melalui kesepakatan awal dengan masyarakat. “Jangan dilupakan, berdirinya perusahaan itu ada persetujuan masyarakat. Jadi, mari kita lihat persoalan ini secara jernih,” tambahnya.
Pernyataan ini justru menambah kerumitan persoalan: apakah benar ada persetujuan masyarakat? Jika ya, mengapa sebagian warga menyebut tidak pernah ada pembahasan dan izin lingkungan?
Dari berbagai keterangan, mengemuka tiga pertanyaan utama:
1. Apakah PKS PT PCS benar-benar memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang sah?
2. Mengapa pabrik bisa berdiri sangat dekat dengan pemukiman dan sekolah, padahal berpotensi melanggar tata ruang?
3. Apakah tanda tangan daftar hadir pertemuan biasa telah dimanipulasi menjadi bukti persetujuan masyarakat?
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya persoalan bau limbah, tetapi juga potensi pelanggaran hukum dalam proses perizinan.
Kasus PKS PT PCS di Logas Hilir memperlihatkan bagaimana sebuah persoalan lingkungan bisa menyimpan dimensi lebih luas: konflik sosial, dugaan manipulasi data, dan kemungkinan pelanggaran tata ruang.
Di satu sisi, perusahaan berdiri dengan legitimasi yang diakui sebagian pejabat. Namun di sisi lain, masyarakat merasa dikhianati dan dirugikan.
Yang pasti, masyarakat Kuansing menunggu jawaban tegas dari pemerintah daerah dan instansi berwenang. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar kenyamanan, melainkan keselamatan, kesehatan, dan masa depan generasi muda yang setiap hari bersekolah di samping tembok pabrik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.*(Tim)













