PETI Diduga Milik Sardan Beroperasi Siang Malam di Sungai Bawang Atas, Tiga Rakit dan Excavator Bekerja Bebas

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kali ini, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga berlangsung di Sungai Bawang Atas, tepatnya di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Jumat (6/3/2026), sedikitnya tiga unit rakit PETI terlihat beroperasi di aliran Sungai Bawang Atas.

Aktivitas penambangan tersebut diduga milik seorang bernama Sardan, yang disebut-sebut merupakan warga Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

Yang menjadi perhatian, kegiatan penambangan tersebut diduga tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga beroperasi siang dan malam tanpa henti. Mesin dompeng terdengar bekerja terus menerus, sementara para pekerja terlihat bergantian mengoperasikan peralatan tambang di atas rakit-rakit yang mengapung di aliran sungai.

Selain menggunakan rakit PETI, di sekitar lokasi juga terlihat aktivitas pengerukan menggunakan alat berat excavator. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk menggali tanah di sekitar bantaran sungai guna mencari material yang mengandung emas, sebelum kemudian dialirkan ke rakit untuk proses penyaringan.

Akibat aktivitas tersebut, kondisi lingkungan di sekitar lokasi tampak mengalami perubahan signifikan. Tanah di sejumlah titik terlihat terkikis dan membentuk kubangan besar berisi air keruh. Timbunan tanah yang menggunung juga tampak di beberapa sisi, sementara sebagian vegetasi dan lahan di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit terlihat telah rusak.

Tidak jauh dari lokasi tambang, berdiri beberapa pondok sederhana beratap terpal yang diduga digunakan para pekerja sebagai tempat beristirahat. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut bukanlah kegiatan sementara, melainkan diduga sudah berlangsung cukup lama.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui awak media mengaku mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut. Mereka menyebut kegiatan PETI di lokasi itu seolah berjalan tanpa hambatan.

“Sudah lama itu bekerja. Siang malam hidup mesinnya. Setahu kami ada tiga rakit di sana, katanya milik Sardan orang Kebun Lado,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga juga mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas PETI tersebut, terutama terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar. Sungai yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan kini mulai terlihat keruh akibat aktivitas pengerukan.

“Kalau terus dibiarkan, sungai bisa rusak. Airnya sudah mulai keruh, padahal itu juga dipakai masyarakat,” tambah warga lainnya.

Aktivitas PETI sendiri diketahui merupakan kegiatan ilegal yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan ini juga berisiko menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup dan dinas energi sumber daya mineral, dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban serta memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di Sungai Bawang Atas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pemilik rakit PETI maupun aparat berwenang di wilayah Kecamatan Singingi Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi bebas di kawasan tersebut.*(team)

Penulis: teamEditor: redaktur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *