KUANTAN SINGINGI, RIAU (GemaNegeri.com) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sungai Serik, wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, kian menuai kecaman publik. Selain merusak lingkungan dan mengancam perkebunan warga, keberlangsungan aktivitas ilegal ini memunculkan indikasi kuat adanya backingan oknum, menyusul tidak adanya penindakan meski kegiatan berlangsung terang-terangan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.44 WIB, dua unit rakit pengolahan emas tampak aktif beroperasi di aliran Sungai Serik. Lokasi tambang berada sangat dekat dengan kebun warga, namun aktivitas tersebut berjalan tanpa gangguan, seolah kebal hukum.
Rakit PETI dilengkapi pipa penyedot material dari daratan serta konstruksi kayu sederhana sebagai tempat penyaringan. Air sungai tampak keruh kehijauan, indikasi kuat sedimentasi berat dan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara terus-menerus.
Kerusakan lingkungan di sekitar lokasi terlihat nyata. Vegetasi terbuka, tanah gundul, dan sisa tebangan pohon berada tepat di area yang berbatasan langsung dengan perkebunan warga. Kondisi ini tidak hanya mengancam kesuburan tanah dan sumber air, tetapi juga meningkatkan risiko longsor serta kehilangan mata pencaharian masyarakat.
Sejumlah orang dewasa terlihat bebas beraktivitas di lokasi PETI, menunjukkan kegiatan berlangsung aktif dan terorganisir. Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, PETI tersebut diduga berada di bawah kendali PQ, sebagai pemilik sekaligus pemodal utama.
Fakta bahwa PETI dapat beroperasi dalam jangka waktu lama, di lokasi terbuka, dan dekat permukiman serta kebun warga, memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat. Warga menduga, mustahil aktivitas ilegal sebesar ini berjalan tanpa adanya pihak-pihak yang memberi perlindungan atau setidaknya melakukan pembiaran sistematis.
“Kalau ini benar-benar ilegal, kenapa bisa jalan terus? Ini bukan lokasi tersembunyi. Kami menduga ada oknum yang bermain di belakang,” ujar seorang warga dengan nada tegas.
Secara hukum, aktivitas PETI tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengamat lingkungan menilai, indikasi backingan oknum dalam praktik PETI merupakan ancaman serius bagi supremasi hukum. Pembiaran yang disengaja tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial terbuka antara penambang dan warga pemilik lahan, serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait dugaan kepemilikan PETI oleh PQ serta indikasi adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Publik mendesak dilakukan penyelidikan transparan dan independen, tidak hanya terhadap pelaku PETI, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, PETI di Desa Sungai Serik bukan hanya menjadi persoalan lingkungan, melainkan potret kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan menegakkan hukum di daerah.*(Team)






