BENGKULU (GemaNegeri.com) – Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu (FPB) tak mampu menyembunyikan rasa kecewa dan marah setelah mengetahui lahan yang selama ini mereka kelola tidak termasuk dalam pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) yang ditangani Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bengkulu.

Informasi tersebut diterima FPB saat beraudiensi dengan staf Kanwil BPN Provinsi Bengkulu pada Senin (1/9/2025), setelah mereka membaca pemberitaan Antara Bengkulu bertajuk “BPN Bengkulu Targetkan Redistribusi 1.241 Bidang TORA” yang terbit pada 26 Agustus 2025.
Syafi’i, anggota FPB, menyebut keputusan pemerintah tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Petani yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan itu merasa dipermainkan. Pemerintah hanya melepas sebagian kecil HGU, itu pun bukan lahan yang kami garap,” ujarnya.
Sejak diumumkannya rencana redistribusi tanah dari pelepasan HGU perusahaan besar, petani FPB menaruh harapan besar. Salah satunya karena HGU Nomor 11 atas nama PT SIL di Seluma disebut masuk daftar pelepasan. Mereka mengira perjuangan panjang yang telah memakan waktu belasan tahun akan segera terbayar. Namun kenyataannya berbeda.
Berdasarkan data yang diterima FPB, lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun justru tidak termasuk kawasan yang dilepaskan. Padahal, mayoritas petani telah mengusahakan lahan itu jauh sebelum PT SIL beroperasi.
“Kami ini bukan pendatang baru. Tapi kenapa justru lahan lain yang dilepaskan? Ini jelas merugikan rakyat,” tegas Syafi’i.
FPB menilai langkah pemerintah sekadar formalitas. “Kalau lahan yang betul-betul dikelola rakyat tidak masuk, apa gunanya redistribusi tanah? Itu sama saja menutup mata terhadap penderitaan petani,” tambahnya.
Lahan HGU PT SIL Seluma yang dilepas pemerintah ternyata merupakan enclave eks HGU PT Way Sebayur, bukan enclave PT SIL. Kanwil BPN Bengkulu sendiri telah mengeluarkan SK peta penyelesaian enclave tersebut sejak 27 Juli 2013 seluas 550 hektare (Nomor: 04/07-06/PBT/2013).
Perjuangan FPB sendiri bukan hal baru. Sejak 2011 mereka sudah berulang kali melakukan audiensi dengan BPN Seluma, Kanwil BPN Bengkulu, Pemkab Seluma, hingga Kepala Staf Presiden (KSP).
“Pada 2019, setelah bertemu KSP, Pemkab Seluma berjanji membentuk tim khusus percepatan penyelesaian konflik agraria antara FPB dan PT SIL. Tapi sampai hari ini, tidak jelas apa yang dikerjakan tim tersebut,” keluh Syafi’i.
Menurut Buyung, anggota FPB lainnya, reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan memastikan keadilan agraria.
“Tanah yang sudah lama kami kelola harus diakui sebagai hak masyarakat, bukan sisa atau bonus pelepasan HGU perusahaan. Jika pemerintah serius, berpihaklah kepada rakyat, bukan pada korporasi,” tegasnya.
Buyung menambahkan, jika redistribusi TORA tidak dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, maka konflik agraria di Seluma akan terus berlanjut.
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Bengkulu sekaligus Ketua Harian GTRA Provinsi Bengkulu, Imanuddin, menargetkan redistribusi 1.241 bidang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2025. Lahan eks HGU yang ditata kembali meliputi:
1. Pelepasan sebagian HGU Nomor 11 PT Sandabi Indah Lestari (Kabupaten Bengkulu Utara)
2. Pelepasan sebagian HGU Nomor 07 PT Bimas Raya Sawitindo (Kabupaten Bengkulu Utara)
3. Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 PT Purnawira Dharma Upaya (Kabupaten Bengkulu Utara)
4. Enclave HGU Nomor 11 PT Sandabi Indah Lestari (Kabupaten Seluma).
Kekecewaan FPB kini menambah daftar panjang problem agraria di Bengkulu. Program redistribusi tanah yang seharusnya menjadi jalan keluar atas ketimpangan penguasaan lahan, justru menimbulkan luka baru di kalangan rakyat kecil.*(Kif)













