TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Pembangunan bukan sekadar soal anggaran. Di balik semangat membangun, ada hal yang kerap dianggap sepele tapi sangat menentukan: status tanah. Inilah yang ditegaskan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persertifikatan Tanah Wakaf yang digelar oleh BPN Kuansing di Aula Kemenag, Kamis (19/06/2025).
Muklisin menyampaikan, sebaik apapun program pemerintah, selama tanah yang akan digunakan belum memiliki sertifikat resmi, pembangunan akan menemui kendala. Salah satu contohnya adalah pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing.
“Kita ingin sekali membangun Sekolah Rakyat, tapi belum bisa karena tanahnya belum memiliki sertifikat. Ini jadi penghambat utama,” ujar Muklisin di hadapan para camat, kepala OPD, dan tokoh keagamaan.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan halus bagi kita semua. Banyak lahan wakaf, rumah ibadah, atau lembaga sosial yang sudah dimanfaatkan sejak lama, tapi belum disertifikasi. Selama ini mungkin berjalan aman, namun tanpa legalitas, semua rawan masalah — mulai dari konflik, gugatan, hingga gagal menerima bantuan pembangunan.
Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N, menguatkan pentingnya sertifikat sebagai dokumen hukum.
“Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan. Tanpa itu, semua urusan hukum dan pembangunan bisa terganggu. Jenisnya pun ada banyak, mulai dari SHM, SHGU, dan lainnya,” jelas Rajab.
Melalui kegiatan ini, BPN berupaya mendorong sertifikasi tanah wakaf untuk lembaga sosial dan keagamaan. Ini adalah langkah strategis, karena tanah wakaf selama ini kerap terabaikan dari aspek hukum formal.
Yang menarik, dalam Rakor ini hadir juga Kakan Kemenag Kuansing Suhelmon, Kepala BPKAD H. Masrul Hakim, Kadis Perkimtan Ade Fahrer Arief, serta camat se-Kuansing. Artinya, pemerintah mulai menyadari bahwa urusan tanah bukan lagi milik BPN semata, tapi tanggung jawab bersama.
Sertifikat Tanah, Urusan Siapa?
Sering kita dengar masyarakat bilang, “tanah ini sudah turun-temurun, ngapain disertifikatkan?” atau, “nanti-nanti aja, kalau sudah mau dibangun baru diurus.” Cara pikir seperti ini perlu diluruskan. Tanah wakaf atau lahan sosial justru lebih dulu disertifikasi, karena ia bukan milik pribadi, melainkan untuk kepentingan umat. Jika tidak aman secara hukum, siapa yang akan melindunginya?
Pemerintah memang sedang menggencarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), namun kesadaran masyarakat juga harus tumbuh. Sertifikasi bukan hanya demi legalitas, tapi demi masa depan pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik di atas tanah yang benar-benar aman.
Membangun itu niat baik. Tapi niat baik harus diiringi kepastian hukum. Jangan sampai niat mulia berdiri di atas ketidakpastian.*(ald)













