Pemprov Bengkulu Wajibkan Zakat Profesi ASN dan Karyawan

  • Bagikan

BENGKULU (GemaNegeri.com) – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Instruksi ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta regulasi terkait optimalisasi zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). ASN dan karyawan beragama Islam yang pendapatannya mencapai nisab diwajibkan membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan, melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) instansi masing-masing, untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Bagi yang belum mencapai nisab, tetap diimbau menyalurkan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekda Provinsi Bengkulu dengan tembusan ke BAZNAS, paling lambat tanggal 15.

Kebijakan ini berlaku sejak 10 April 2025 dan mencakup seluruh pejabat dan pegawai Pemprov, termasuk pimpinan dan karyawan BUMD. Helmi Hasan menyebut langkah ini sebagai upaya menebar keberkahan, meningkatkan kepedulian sosial, dan mendukung program penanggulangan kemiskinan.*(Kif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *