Pemdes Semabu Bungkam: Bendahara Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Stempel Toko Bangunan

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Seorang bendahara desa diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, stempel, dan nota toko bangunan untuk keperluan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahun anggaran 2024.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait pembelanjaan bahan material untuk proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp16.495.000. Warga menduga, bendahara desa membuat laporan fiktif dengan mencatut nama Toko Bangunan (TB) Usaha Raya tanpa sepengetahuan pemilik usaha.

Guna memperkuat informasi tersebut, tim media mendatangi langsung TB Usaha Raya dan berbincang dengan Ikhsan, anak pemilik toko. Ia membenarkan bahwa pada bulan Juni lalu, tim dari Inspektorat Kabupaten Tebo datang mengecek laporan belanja dari Desa Semabu.

“Saya sampaikan kepada pihak Inspektorat, kami tidak pernah lagi bertransaksi dengan Desa Semabu sejak tahun 2021 karena masih ada tunggakan sekitar Rp40 juta yang belum dibayarkan sampai hari ini,” ujar Ikhsan kecewa.

Namun, anehnya dalam laporan SPJ tahun 2024, muncul nota pembelian atas nama TB Usaha Raya lengkap dengan stempel dan tanda tangan. “Kami merasa nama baik usaha kami dicemarkan. Ini bentuk manipulasi yang tidak bisa dibiarkan. Bendahara dan Kades Semabu harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, bendahara Desa Semabu mengaku bahwa pembuatan SPJ dengan nota palsu dilakukan atas desakan kepala desa. “Saya didesak oleh Kades agar segera membuat SPJ karena katanya sudah diminta oleh dinas. Soal stempel dan tanda tangan toko, Kades juga tahu,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menambah kuat dugaan bahwa pemalsuan dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak. Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Semabu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons.

Masyarakat Desa Semabu berharap pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *