Pemdes Seberang Taluk Pasang Spanduk Larangan PETI, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penambang Ilegal

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Seberang Taluk mengambil langkah tegas menyikapi kembali maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang dikenal dengan istilah stingkai di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Sebagai bentuk peringatan keras, sebuah spanduk imbauan berukuran besar dipasang di lokasi strategis yang rawan aktivitas tambang ilegal. Jumat (23/1/2026).

Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik PETI di wilayah administrasi desa yang dipimpinnya.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem Sungai Kuantan.

“Kami tegaskan, Pemerintah Desa Seberang Taluk tidak akan memberikan ruang untuk aktivitas PETI di wilayah kami. Ini merupakan komitmen bersama demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban desa,” ujar Kuswanto dengan nada tegas saat dikonfirmasi.

Ia menilai, keberadaan PETI berpotensi merusak kualitas air sungai, mengancam mata pencaharian masyarakat, serta memicu konflik sosial di tingkat lokal jika dibiarkan terus berlanjut.
Sinergi dengan Bhabinkamtibmas

Dalam upaya penertiban tersebut, Pemdes Seberang Taluk tidak berjalan sendiri. Kuswanto menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi aktif dengan aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, guna melakukan pemantauan rutin di sepanjang pinggiran Sungai Kuantan.

Pendekatan persuasif akan menjadi langkah awal dalam penertiban. Namun demikian, Pemdes memastikan tindakan tegas akan diambil apabila imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Saya bersama perangkat desa, dibantu Bhabinkamtibmas, akan terus memantau aktivitas di wilayah Seberang Taluk. Tahap awal tentu peringatan.

Tetapi jika masih membandel, akan kita tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Poin Utama Imbauan Pemdes Seberang Taluk:

Larangan Mutlak: Aktivitas PETI/Stingkai dilarang keras di sepanjang aliran Sungai Kuantan wilayah Desa Seberang Taluk.

Pengawasan Ketat: Pemantauan dilakukan secara berkala oleh perangkat desa bersama aparat kepolisian.

Sanksi Tegas: Pelanggar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemdes Seberang Taluk juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan kepentingan bersama.*(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *