KAUR (GemaNegeri.com – Pemerintah Desa Bukit Indah, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum di Balai Desa Bukit Indah, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh keterwakilan perempuan, tokoh agama, tokoh adat, kepala dusun, BPD, Karang Taruna, serta para guru di lingkungan Desa Bukit Indah. Narasumber berasal dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian Sektor Nasal dan Kejaksaan Negeri Bintuhan.
Kepala Desa Bukit Indah, Karsono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menambah wawasan masyarakat mengenai hukum yang berlaku di tengah kehidupan sosial sehari-hari.
“Sosialisasi hukum bersama APH ini bertujuan agar kita semua menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, baik mengenai hak maupun kewajiban masyarakat. Dengan pemahaman itu, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Desa Bukit Indah,” ujar Karsono.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan hukum, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus partisipasi dalam menjaga kondusifitas lingkungan desa. Pesan tersebut juga ditekankan oleh para narasumber dari APH.*(Kif)













