Pelat Merah Disulap Jadi Hitam, Mobil Dinas Pemda Kuansing Diduga Disalahgunakan

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aroma busuk penyalahgunaan fasilitas negara kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemda Kuansing). Sebuah mobil dinas Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BM 1268 KK terpantau menggunakan pelat hitam, padahal kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.

Mobil yang seharusnya berstatus kendaraan operasional pemerintah itu kini diduga kuat telah disulap menjadi kendaraan pribadi. Sumber di lapangan menyebut, mobil tersebut sering digunakan keluar daerah tanpa atribut dinas, seolah milik pribadi.

Saat dikonfirmasi, pengemudi berinisial F sempat berkelit dengan mengaku mobil itu miliknya. Namun setelah ditekan dengan pertanyaan seputar seri pelat dan dokumen kendaraan, ia akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut merupakan aset Pemda Kuansing.

Pengakuan yang berubah-ubah ini memperkuat dugaan adanya manipulasi identitas kendaraan dinas — mengganti pelat merah menjadi hitam agar bisa digunakan bebas tanpa batasan tugas kedinasan.

Pergantian pelat merah menjadi hitam bukanlah kesalahan administratif semata. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut merupakan penyamaran identitas aset negara, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Hanya pejabat eselon II (setingkat kepala dinas atau kepala bagian) yang berhak atas kendaraan operasional. Staf tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas tanpa izin tertulis.

Namun, di Kuansing, fakta di lapangan justru menunjukkan pengabaian total terhadap aturan tersebut. Beberapa sumber internal menyebut banyak kendaraan dinas kini tak lagi berpelat merah, bahkan beredar di jalanan menggunakan pelat pribadi.

“Ini bukan satu kasus. Sudah jadi rahasia umum di Kuansing, mobil dinas banyak yang disulap agar bisa dipakai tanpa ketahuan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ketua LSM Badan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPKRI) Kuansing, Fathulm Mu’in, menilai kasus ini mencerminkan bobroknya pengawasan aset daerah dan melemahnya moral aparatur pemerintahan.

“Kami mendesak Bupati Kuansing dan Sekda segera menerbitkan daftar resmi pejabat dan ASN yang berhak menggunakan kendaraan dinas. Jangan sampai kendaraan negara dipakai oknum yang tidak punya hak,” tegasnya.

Menurut Fathul, pergantian pelat merah menjadi hitam adalah bentuk penyelundupan administrasi negara, karena menghapus identitas publik atas aset pemerintah.

“Kalau mobil dinas bisa diganti pelatnya seenaknya, lalu bagaimana kita bisa percaya pada tata kelola keuangan daerah?” ujarnya tajam.

BPPKRI berencana mengirim surat resmi ke Inspektorat Kuansing dan Polres Kuansing untuk meminta audit seluruh kendaraan dinas, termasuk penelusuran siapa yang menguasai dan menggunakan kendaraan operasional Pemda di luar tugas resmi.

Masyarakat juga menyoroti seri pelat “KK” pada mobil dinas tersebut.

“Biasanya pelat di Kuansing itu KA, KB, KC, atau KD. Seri KK itu tidak lazim dan patut dicurigai asal-usulnya,” ujar salah seorang warga Teluk Kuantan.

Fenomena ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif dalam pengelolaan kendaraan Pemda.

“Ini bisa jadi modus agar kendaraan dinas tidak terdeteksi publik. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa jadi budaya korupsi baru,” tegas Fathul Mu’in.

Kritik tajam juga datang dari masyarakat yang menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan cerminan mental birokrasi yang rapuh dan bermental privilese.

“Kalau mobil dinas saja bisa dipakai seperti milik pribadi, di mana tanggung jawab moral pejabat publik? Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” kata salah satu tokoh masyarakat Sungai Jering.

Menurutnya, Inspektorat Kuansing seharusnya tidak menunggu kasus viral untuk bertindak.

“Fungsi pengawasan bukan hanya menunggu laporan, tapi mencegah penyalahgunaan. Kalau terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada Pemda,” ujarnya.

BPPKRI menduga kasus Avanza BM 1268 KK hanyalah puncak gunung es penyalahgunaan aset negara di Kuansing.

“Kami punya indikasi kuat bahwa lebih dari satu kendaraan dinas telah berganti pelat dan digunakan oknum non-pejabat. Ini harus diusut tuntas,” tegas Fathul.

Pergantian pelat merah menjadi hitam bukan sekadar perubahan warna, melainkan perubahan moralitas.
Selama pelat merah bisa dengan mudah disulap menjadi hitam, rakyat Kuansing akan terus bertanya:

Siapa sebenarnya yang mengendarai kendaraan negara — rakyat, atau penguasa yang haus fasilitas? *(JT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *