KAUR (GemaNegeri.com) – DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Kaur Tahun 2025–2029, Selasa (12/8).
Pada agenda pertama, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2025 menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan, serta kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, dalam agenda kedua, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Menurutnya, semua masukan akan diakomodasi untuk penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pandangan fraksi merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan visi misi pembangunan daerah. Semua masukan akan kami pertimbangkan secara serius demi kesempurnaan RPJMD,” ujar Abdul Hamid.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD. Dengan disetujuinya KUA-PPAS APBD-P 2025, legalitasnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama wakil dan pimpinan DPRD.*(Kif)













