TEBO (GemaNegeri.com) – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis (12/06/2025) malam.
Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,96 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan memang benar miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Tebo.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba.
Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera
tutupnya.*(AdennyYM)