KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Dugaan pemanfaatan tiang listrik milik PLN tanpa izin kembali mencuat. Dua orang yang mengaku sebagai karyawan Kuantan Net yang diduga berkantor di jalan Pelajar nomor 103, Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir tertangkap basah memanjat tiang PLN untuk aktivitas pemasangan jaringan internet, Jumat (13/2/2026) di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Saat dikonfirmasi di lokasi, keduanya mengklaim telah mengantongi izin dari Posko PLN Sungai Bawang. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti izin tertulis serta identitas pekerjaan, mereka enggan memberikan keterangan detail dan justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Kuantan Net.
Guna memastikan kebenaran pernyataan tersebut, konfirmasi lanjutan dilakukan ke pihak PLN melalui Posko Sungai Bawang. Hasilnya, klaim para pekerja itu dibantah secara tegas.
“Tidak ada izin. Aktivitas mereka justru mengganggu,” tegas petugas posko PLN Sungai Bawang.
Pihak PLN menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik tidak dapat dilakukan secara sepihak. Secara normatif, seluruh aset PLN merupakan fasilitas negara yang penggunaannya oleh pihak ketiga wajib melalui perjanjian kerja sama resmi, izin tertulis, serta memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja.
“Tiang listrik adalah bagian dari instalasi ketenagalistrikan. Pemanfaatan tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu keandalan pasokan listrik,” demikian ketentuan yang berlaku di lingkungan PLN.
PLN juga menilai aktivitas semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berisiko kecelakaan kerja, pemasangan kabel tambahan tanpa kajian teknis dapat mengganggu struktur tiang, membahayakan warga sekitar, serta menimbulkan potensi gangguan jaringan listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kuantan Net belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan PLN maupun dugaan penggunaan tiang listrik tanpa izin tersebut.*(JT)













