Kemenag Kuansing Klarifikasi Soal Kebijakan Wajib Ijazah MDTA: Sertifikat Bukan Tanggung Jawab Kemenag Kuansing

  • Bagikan
Oplus_0

TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kebijakan wajib memiliki ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Kuantan Singingi yang disebut mandek dan menyebut sertifikat pembinaan khusus tak pernah terbit, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing memberikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangannya, Kepala Kemenag Kuansing menegaskan bahwa kebijakan penerapan kewajiban pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi anak usia wajib belajar di Kuansing adalah kebijakan Pemerintah Daerah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati.

“Mohon izin ya Bang…, Itu Surat Edar terbaru yang diterapkan terkait ananda kita mengikuti pendidikan baca tulis Al-Qur’an,” ujar H. Suhelmon saat dikonfirmasi, Kamis (19/06/2025) malam, sembari mengirimkan file Pdf surat edaran dimaksud.

Penerbitan sertifikat sebagaimana disebutkan dalam keputusan tersebut bukan menjadi tanggung jawab langsung Kemenag, melainkan menjadi wewenang pengurus lembaga pendidikan Al-Qur’an setempat, seperti TPQ, RTQ, atau masjid dan mushalla. Kemenag hanya memfasilitasi, membina, dan melakukan monitoring.

 

Kemenag Kuansing menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan kebijakan ini melalui berbagai program, seperti pembinaan terhadap MDTA dan TPQ, pelatihan guru ngaji, serta koordinasi lintas sektoral bersama LPTQ dan Dinas Pendidikan.

“Ini agar masyarakat tidak salah persepsi.”

Sebelumnya, GemaNegeri.com merilis pemberitaan berjudul “Kebijakan Wajib Ijazah MDTA di Kuansing Mandek, Sertifikat Pembinaan Khusus Tak Pernah Terbit” yang menyoroti persoalan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Klarifikasi dari Kemenag Kuansing ini diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan dan mendorong sinergi seluruh pihak dalam menciptakan generasi Qurani di Kabupaten Kuantan Singingi.*(ald)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *