Kejari Tebo Sita Uang Titipan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima penyitaan uang titipan terkait perkara dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023. Penyerahan uang dilakukan pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejari Tebo.

Uang yang disita berasal dari dua terduga, yakni HMS sebesar Rp80 juta dan RS sebesar Rp70 juta. Penyerahan dilakukan oleh istri masing-masing terduga kepada Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo, Agung Gumelar, S.H. Proses tersebut disaksikan oleh staf Seksi Pidsus, Louis Afred Hasudungan, S.H., dan Rozi Saputra.

Pihak Kejari Tebo menyatakan bahwa uang titipan tersebut disetorkan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama RPL.078 Kejaksaan Negeri Tebo. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Informasi ini diperoleh dari Tim Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo. Penanganan kasus ini masih menjadi perhatian publik, termasuk para aktivis antikorupsi di Kabupaten Tebo.

Penyitaan uang titipan ini sempat menimbulkan opini di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa dengan menyerahkan uang, para terduga tidak lagi menjalani hukuman pidana penjara. Pihak kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan penyitaan uang belum berarti penghentian perkara.

Guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intelijen dan jajaran juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *