Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk 110 Gram Sabu dan Senjata Tajam

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Kejaksaan Negeri Tebo bersama Polres Tebo dan unsur penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung Kamis (17/07/2025) pukul 16.00 WIB di halaman Kantor Kejari Tebo.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 110,82 gram sabu-sabu, 1,29 gram ganja, lima bilah senjata tajam, satu alat pertanian jenis tojok, satu bilah dodos, dan satu bilah parang. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan sejumlah pihak terkait.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke kloset kamar mandi Kejari. Sementara ganja dan senjata tajam dibakar hingga hangus di lokasi yang telah disiapkan.

Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan ini. Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Tebo, Kasi Barang Bukti dan Pemulihan Aset Hari Anggara, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., serta utusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo.

AKP Yoga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas penegak hukum.

“Ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban nyata bahwa barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan,” tegasnya.

Senada, Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menyatakan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.

“Kami pastikan setiap kasus narkotika ditangani tuntas. Pemusnahan ini adalah bukti bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Tebo,” katanya.

Kegiatan berakhir pukul 17.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan menunjukkan sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait lainnya.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *