KAUR (GemaNegeri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Provinsi Bengkulu menahan 4 orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Kabupaten Kaur. Selasa (20/05/2025).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-01/L.7.16/Fd.2/2025 tanggal 22 Januari 2025 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 telah terpenuhi alat bukti dan menetapkan 4 (empat) orang Tersangka.
Dalam hal ini juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : TAP-01/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-02/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-03/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-04/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yaitu ARS Selaku Pengguna Anggaran, HLM Selaku PPK-SKPD, AP selaku PPTK, RO selaku PPTK.
Pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kaur mengelola anggaran berdasarkan DPA Nomor : DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.0000/001/2023 tanggal 14 November 2023 nilai anggaran Rp21.893.045.470,- (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Dalam press releasenya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal SH,MH mengatakan, bahwa ARS selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan HLM selaku PPK-SKPD, AP dan RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas sebesar tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dikarenakan sekira awal tahun 2023 para kepala bagian dan juga para PPTK.
“Para Subkoordinator dan Bendahara serta Pejabat Penatusahaan Keuangan diundang rapat oleh ARS, dalam rapat tersebut ARS menyampaikan dan memerintahkan dalam tahun anggaran 2023 kepada para pengelola keuangan termasuk kepada PPTK untuk menyiapkan dana kebijakan, yaitu untuk keperluan yang tidak teranggarkan,” begitu kata Kajari Kaur Pofrizal SH,MH.
Diungkapkan Pofrizal, dana kebijakan tersebut, salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan kepada ARS melalui bagian keuangan.
“Bahwa cara AP dan RO selaku PPTK memenuhi kebijakan tersebut yaitu dengan adanya pakai nama pelaku perjalanan dinas yang menggunakan nama-nama ASN dan Honorer pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sebagai pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya (fiktif),” ungkap Pofrizal.
Kemudian, lanjut Pofrizal, ARS Bersama-sama dengan AP dan RO untuk memenuhi akomodasi hotel meminta RN untuk mendirikan Perusahaan agen travel dan setelah Perusahaan berdiri kemudian melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. EPM dan CV. TMT untuk menerbitkan innvoice fiktif dengan mekanisme pemesanan yaitu dengan mengirimkan Surat Perintah Tugas kepada RR untuk selanjutnya dicari dan dipersiapkan kamar sesuai harga yang ditentukan, bahwa terhadap akomodasi yang dipesan (hotel) tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang dipertanggungjawabkan melainkan sebagian pelaksana perjalanan dinas menginap di hotel lain kemudian untuk pembayaran karena sudah ditransfer ke Sdri. RR, sehingga cash backnya ditransfer ke pelaksana perjalanan dinas.
“Bahwa ARS Bersama-sama dengan RO dan AP memerintahkan beberapa pegawai yang digunakan namanya dalam surat tugas perjalanan dinas untuk membuat rekening baru yang kemudian ATM dan buku tabungan tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur,” jelsnya.
“ARS maupun RO, AP dan HLM tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp11.029.864.730,- (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah),” terang Pofrizal.
Bahwa dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp2.000.571.398,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Kaur dan Rp3.346.814.557,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) melalui Kasda Kabupaten Kaur.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Manna,” demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal SH,MH menyampaikan.*(Kif)