TALUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis siang (31/7/2025).
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial J (45). Ia mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan wajah, serta mengalami patah tulang pada tangan kiri setelah dipukul menggunakan sebatang kayu oleh suaminya sendiri, MW (49), di kediaman mereka sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh adik korban, Davidson (30), setelah menerima telepon dari sang ibu yang mengabarkan kejadian tersebut. Davidson segera menuju lokasi dan mendapati kondisi kakaknya dalam keadaan mengenaskan. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar-Butar, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah laporan diterima, yakni sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya satu batang kayu sepanjang 75 cm dengan diameter 3 cm, satu helai baju tidur berlengan panjang warna hitam bercorak putih yang berlumuran darah, satu celana panjang hitam, serta satu jilbab warna hitam. Seluruh barang bukti diduga digunakan saat aksi penganiayaan berlangsung.*(anje)













