KAUR (GemaNegeri.com) – Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau massa dari Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Warga Kedurang (FPWK) agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam aksi yang akan dilakukan terhadap PT. DSJ.
Dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/06/2025), AKBP Yuriko menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 F dan diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum wajib mengikuti tata cara yang diatur undang-undang, termasuk menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas masyarakat.
“Pasal tentang kebebasan berpendapat ini harus dijalankan dengan tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Dilarang melakukan penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian minimal tiga hari sebelum kegiatan dimulai. Dalam pemberitahuan tersebut harus disertakan informasi lengkap seperti maksud dan tujuan aksi, lokasi, rute, waktu, bentuk kegiatan, nama penanggung jawab, jumlah peserta, serta alat peraga yang akan digunakan.
“Kehadiran kami (Polri) bukan untuk membungkam aspirasi, tetapi untuk menjamin keamanan selama unjuk rasa berlangsung, baik untuk peserta aksi maupun masyarakat lainnya,” jelas AKBP Yuriko.
Terkait rencana aksi dari ASBS dan FPWK yang akan berlangsung dari 22 hingga 29 Juni 2025, termasuk rencana pemblokiran jalan di lahan PT. DSJ, Kapolres mengingatkan bahwa pihaknya tidak melarang aksi unjuk rasa, namun menolak segala bentuk tindakan melanggar hukum.
“Siapa pun yang menghalang-halangi hak menyampaikan pendapat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU 9 Tahun 1998. Namun, hak itu hanya berlaku jika dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polri akan bertindak secara humanis dan terukur apabila terjadi pelanggaran hukum selama aksi. Upaya preventif berupa imbauan dan negosiasi akan dikedepankan sebelum tindakan hukum dilakukan.
“Polri hadir untuk mengamankan, bukan menghalangi. Tapi jika imbauan diabaikan, kami siap bertindak sesuai aturan secara humanis, terarah, dan terukur,” pungkasnya.*(Kif)













