BENGKULU (GemaNegeri.com) – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan akan menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) bercerai sebelum dimediasi langsung oleh gubernur. Kebijakan ini akan segera diberlakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi gubernur,” ujar Helmi dalam sebuah acara resmi, Minggu (22/06/2025).
Helmi juga mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Bengkulu untuk mengadopsi kebijakan serupa sebagai bentuk komitmen menjaga keutuhan rumah tangga ASN.
Menurutnya, kepala daerah memiliki peran sebagai pelestari pernikahan sebagaimana struktur dalam Kementerian Agama. Sayangnya, peran itu jarang dioptimalkan. “Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” tambah Helmi.
Kebijakan ini bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat menjabat Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah menerbitkan imbauan serupa kepada ASN dan PTT di lingkungan Pemkot.*(Kif)













