JAKARTA SELATAN (GemaNegeri.com) – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau menyambangi kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026) siang. Kunjungan yang dipimpin langsung Ketua FABEM Riau, Heri Guspendri, M.Sos, itu menjadi penegasan sikap atas hak konstitusional masyarakat Riau yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi dalam pengelolaan perkebunan sawit berskala besar.
Dalam pertemuan tersebut, FABEM Riau secara tegas menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengalokasikan 20 persen lahan bagi masyarakat tempatan, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pertanahan dan perkebunan.
“Ini bukan permintaan, ini perintah undang-undang. Hak 20 persen masyarakat dari HGU perusahaan wajib diberikan. Negara sudah mengaturnya dengan jelas,” tegas Heri Guspendri.
FABEM Riau juga menyoroti rencana Kerja Sama Operasi (KSO) terhadap kebun sawit yang telah disita negara. Menurut Heri, persoalan KSO tidak boleh semata dipandang sebagai skema bisnis, melainkan harus diletakkan dalam kerangka keadilan sosial dan pencegahan konflik horizontal.
Ia mengingatkan, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan masyarakat lokal kerap memicu kecemburuan sosial, ketegangan, bahkan konflik berkepanjangan.
“Jika KSO dikelola oleh pihak dari luar daerah, potensi konflik itu nyata. Karena itu, kami mendorong Agrinas untuk mengutamakan masyarakat tempatan sebagai pengelola. Ini bukan soal primordialisme, tapi soal keadilan dan stabilitas sosial,” ujarnya.
Kehadiran FABEM Riau disambut langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo, mantan Komandan Jenderal Kopassus yang dianugerahi Jenderal Kehormatan Bintang Empat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam forum dialog tersebut, Heri memaparkan secara gamblang kondisi faktual di lapangan, termasuk kegelisahan masyarakat akibat gonjang-ganjing pengelolaan KSO yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat setempat.
“Alhamdulillah, semua aspirasi masyarakat Riau telah kami sampaikan langsung kepada Pak Dirut. Respons beliau sangat bijak. Insyaallah, hak 20 persen masyarakat tempatan akan direalisasikan setelah proses hukum eks PT Duta Palma berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap Heri.
Lebih lanjut, Heri menyebut bahwa pengelolaan KSO ke depan akan didorong melalui koperasi Merah Putih, sebagai bentuk konkret pelibatan masyarakat dalam tata kelola perkebunan negara.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama yang turut menikmati hasil dan manfaat ekonomi dari kebun-kebun sawit yang dikelola BUMN.
FABEM Riau berharap PT Agrinas Palma Nusantara mampu tampil sebagai mitra strategis dan mitra keadilan bagi masyarakat Riau, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, serta keberpihakan kepada rakyat.
“Ketika negara hadir melalui BUMN, maka kehadiran itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Bukan sekadar angka di atas kertas, tapi kesejahteraan yang nyata,” tutup Heri.*(JT)













