Dugaan Pungli Portal Jalan di Desa SP5, Warga Tebo Resah

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Keluhan warga kembali mencuat di Desa SP5, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Jalan umum yang seharusnya bebas dilintasi justru dipasangi portal berbayar dengan tarif berjenjang, diduga tanpa dasar hukum yang jelas.

Portal tersebut dijaga seorang ibu rumah tangga. Kepada gemanegeri.com, ia mengaku memungut bayaran sesuai arahan Kepala Desa Sukeri.

“Sayo iko berkerja bang. Tanya samo pak kades Sukeri, langsung sayo serahkan uangnyo samo desa lah,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, tarif yang diberlakukan adalah:

Mobil kecil: Rp5.000 – Rp10.000

PS 120/Canter: Rp10.000 – Rp15.000

Seorang sopir mengatakan portal tidak akan dibuka jika tidak membayar.

“Kalau tidak bayar, tidak boleh lewat,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukeri dilakukan tim gemanegeri.com dengan mendatangi rumah pribadinya, namun ia tidak berada di tempat. Kontak via telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Pernyataan penjaga portal yang menyebut seluruh uang diserahkan kepada kepala desa memunculkan dugaan bahwa pungutan ini terkoordinasi. Namun, belum ada dokumen resmi atau keputusan desa yang menunjukkan legalitas pungutan tersebut.

Menurut pengakuan warga, pungutan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan nilainya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari, tergantung volume kendaraan. Belum jelas apakah dana tersebut masuk ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah melihat uang hasil pungutan dibawa langsung ke rumah kepala desa. “Setiap sore, uang diambil. Tidak pernah ada papan pengumuman atau laporan ke warga soal pemakaiannya,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang sengaja merusak atau mengganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Portal berbayar di jalan umum tanpa regulasi resmi juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang menjadi ranah penindakan aparat penegak hukum.

Masyarakat meminta Polda Jambi, Polres Tebo, Polsek setempat, serta Dinas Perhubungan dan instansi terkait segera turun tangan.

“Ini jalan umum, kok kami harus bayar? Ini merugikan petani yang setiap hari lewat,” keluh seorang warga.

Hingga kini, pihak Pemerintah Desa Sekutur Jaya belum memberikan penjelasan resmi.*(ald)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *