Diduga Tak Kantongi Izin, Usaha Provider Internet di Pangkalan Gunakan Tiang PLN Tanpa Persetujuan — Warga Resah, Diskominfo: Bisa Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan

PANGKALAN, KUANSING (GemaNegeri.com) — Kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet kini menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, kemajuan ini justru dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk membuka usaha penyedia layanan internet tanpa mengindahkan aspek legalitas dan keselamatan publik.

Seperti yang terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di mana usaha provider internet milik seorang berinisial IA diduga telah beroperasi selama satu tahun terakhir tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun pihak terkait lainnya.

Ketika dikonfirmasi oleh tim media, IA justru enggan memberikan penjelasan terkait izin usahanya dan malah melempar tanggung jawab kepada seseorang berinisial AS. Kamis (12/06/2025).

Sikap tersebut justru memicu kecurigaan masyarakat bahwa usaha yang dijalankan IA tersebut berjalan secara ilegal.

Pengaduan warga mengungkap bahwa aktivitas pemasangan kabel internet yang dilakukan IA menggunakan fasilitas tiang milik PLN tanpa izin dan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar. Pemasangan yang sembarangan tersebut dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

“Di setiap tiang PLN sekarang sudah banyak kabel lain yang nyantol di situ. Kita takut kalau terjadi apa-apa nanti. Apalagi tiang itu milik PLN dan jaringan listriknya aktif,” ungkap Jabrik (nama samaran), warga Desa Pangkalan, Selasa (10/06/2025).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan tiang oleh pihak IA diduga dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar hukum, termasuk terkait penggunaan aset negara tanpa izin resmi.

Untuk mengklarifikasi sisi regulasi, beberapa waktu lalu awak media pernah menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuansing, Hendra Roza, S.Si. Ia menjelaskan bahwa Diskominfo Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha provider internet (ISP) karena hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Kominfo RI, tepatnya di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Namun, Hendra Roza menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius permasalahan ini. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat, maka pelaku usaha dapat diproses secara hukum.

“Kalau mereka memang tak memiliki izin, sesuai aturan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maka itu merupakan tindak pidana. Dan ini bisa dilaporkan ke Polisi,” tegas Hendra.

Sejumlah warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan penertiban terhadap usaha-usaha penyedia internet yang tidak jelas legalitasnya. Selain aspek perizinan, warga juga menyoroti soal keselamatan dan kenyamanan lingkungan yang semakin terganggu.

“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai demi cari untung, keselamatan warga jadi taruhannya,” tutup salah seorang warga.*(Tim)

Penulis: Aldhy GhaniEditor: Aldian Syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *