Di Antara Lumpur, Hukum yang Diam, dan Rumah Warga yang Terancam

  • Bagikan

PETI di Desa Titian Modang: Kejahatan Lingkungan di Zona Hunian

KUANTAN SINGINGI, RIAU (GemaNegeri.com) – Di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, suara mesin tambang kini lebih akrab terdengar dibanding aliran sungai. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga berlangsung secara masif, terbuka, dan ironisnya berada di sekitar bahkan di dalam kawasan pemukiman warga. Di tempat di mana seharusnya hukum hadir paling dekat dengan rakyat, justru kerusakan lingkungan dibiarkan tumbuh tanpa kendali.

Pantauan di lapangan menunjukkan wajah luka ekologis yang nyata. Galian terbuka menganga di antara kebun dan rumah penduduk. Tanah kehilangan daya ikatnya, vegetasi rusak, dan air berubah warna. Ini bukan sekadar kerusakan alam, melainkan pelanggaran hukum lingkungan yang terang-benderang.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Ancaman pidananya jelas, baik bagi pelaku lapangan maupun bagi pemilik modal dan pengendali usaha. Namun di Titian Modang, hukum seolah berhenti di atas kertas.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas PETI ini tidak berdiri jauh dari kehidupan warga. Tambang berada di zona hunian, berdekatan dengan rumah, sumber air, dan lahan produktif masyarakat. Setiap lubang galian bukan hanya menggerus tanah, tetapi juga rasa aman warga yang hidup di sekitarnya.

Material hasil tambang diketahui menimbun alur sungai dan anak sungai. Lumpur dan sedimentasi menghambat aliran air, mengubah fungsi sungai sebagai jalur alami drainase. Dalam kondisi seperti ini, banjir bukan lagi kemungkinan, melainkan ancaman yang tinggal menunggu waktu—terutama saat hujan turun lebih lama dari biasanya.

“Kalau hujan deras, kami takut. Sungai sudah dangkal, air tidak punya jalan. Rumah kami yang pertama kena,” kata seorang warga dengan nada lirih, seolah sudah bersiap menghadapi sesuatu yang tak bisa ia cegah sendiri.

Ironisnya, aktivitas PETI tersebut berlangsung tanpa rasa takut. Mesin bekerja di siang hari, jejaknya jelas terlihat, lokasinya bukan di hutan terpencil, melainkan di area yang mudah dijangkau. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan, dan mengapa penegakan hukum tak kunjung menyentuh aktor utama?

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik lahan, pemodal, dan pengendali tambang emas ilegal tersebut. Dalam praktik penegakan hukum lingkungan, ketidakberdayaan menyentuh pemilik modal sering menjadi titik lemah. Padahal, hukum pidana lingkungan menegaskan prinsip strict liability—tanggung jawab mutlak bagi pihak yang menyebabkan kerusakan, tanpa harus menunggu pembuktian niat.

Masyarakat Desa Titian Modang menilai, jika penegakan hukum hanya menyasar pekerja lapangan, maka keadilan hanyalah ilusi. Sementara pemilik modal terus bersembunyi di balik ketidakjelasan, lingkungan rusak dan warga menanggung risiko.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kapolda Riau untuk mengambil langkah tegas dan terukur: menghentikan seluruh aktivitas PETI, menangkap pemilik dan aktor utama, serta memproses hukum tanpa pandang bulu.

Lebih dari itu, negara juga dituntut hadir melalui pemulihan lingkungan yang telah rusak.

Sebab kejahatan lingkungan bukan kejahatan biasa. Dampaknya lintas generasi. Ia merampas hak hidup layak, merusak masa depan anak-anak desa, dan meninggalkan warisan bencana yang panjang.

Di Titian Modang, lumpur telah menutup sungai, dan lubang tambang mengintai rumah-rumah warga. Yang kini diuji bukan hanya daya tahan alam, tetapi keberanian hukum untuk berbicara. Sebab ketika hukum memilih diam, maka yang berbicara selanjutnya adalah banjir, longsor, dan penyesalan—datang terlambat, ketika segalanya telah terlanjur hilang.*(ald)

Penulis: RedaksiEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *