JAKARTA (GemaNegeri.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Happy Water. Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Tiongkok diamankan bersama barang bukti 1,7 kilogram Happy Water.
“Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya narkotika yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur udara,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan mengamankan WN Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng (41). Ia kedapatan membawa dus berwarna pink berisi 1,7 kilogram Happy Water, pada Senin (25/8).
Hasil pemeriksaan awal, Ridzuan mengaku diperintah seseorang berinisial B untuk menyerahkan narkotika itu kepada Wei Sihao (28), WN Tiongkok yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan di bawah pimpinan Kasubdit I Dittipidnarkoba Kombes Pol. Erlin Tan Jaya melakukan control delivery. Saat pemantauan, polisi menemukan seorang pria mencurigakan di sekitar apartemen dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka yang diamankan adalah WZ (28), WNA Tiongkok penerima Happy Water tersebut,” ujar Erlin.
Penangkapan dilakukan Selasa (26/8) sekitar pukul 05.10 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan pelaku di atasnya.*(Kif)













