PEKANBARU (GemaNegeri.com) – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (DPP ACPAI) menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers serta mendukung jurnalis investigasi di Provinsi Riau. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul meningkatnya tekanan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketua Umum DPP ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., menegaskan bahwa menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Siapa pun yang mencoba membungkam mereka berarti melawan hukum dan melanggar hak rakyat,” tegas Herry dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2025).
DPP ACPAI menyoroti tiga pasal penting dalam UU Pers yang harus ditegakkan, yakni Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, Pasal 8 yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kemerdekaan pers.
“Kami menuntut penegakan pasal-pasal ini secara konsisten. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi,” tegas Ziqro Fernando, Humas DPP ACPAI.
Menurut ACPAI, jurnalisme investigasi memiliki peran vital dalam mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dari publik — mulai dari praktik mafia BBM ilegal di Dumai, penebangan hutan liar di Pelalawan, hingga penyelewengan dana publik di tingkat kabupaten.
Namun, DPP ACPAI mencatat adanya peningkatan kasus intimidasi, ancaman digital, hingga pelaporan hukum tanpa dasar terhadap wartawan investigasi di wilayah Riau.
“Pers investigasi tidak boleh dibungkam. Mereka bekerja untuk kebenaran dan kepentingan bangsa,” tambah Ziqro.
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap jurnalis daerah, DPP ACPAI meluncurkan Gerakan Nasional #DukungJurnalisRiau.
Gerakan ini akan fokus pada empat langkah strategis:
1. Pembentukan Posko Advokasi Pers Investigasi ACPAI Riau, bekerja sama dengan Dewan Pers, AJI, dan LBH Pers.
2. Peluncuran Petisi Nasional Online untuk mendesak pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.
3. Pelatihan Keamanan Digital dan Lapangan bagi jurnalis yang meliput kasus sensitif.
4. Aksi Solidaritas Nasional di berbagai kota besar sebagai dukungan moral terhadap jurnalis investigasi.
Dalam seruannya, ACPAI meminta Kapolda Riau menjamin keamanan dan kebebasan kerja wartawan di lapangan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau diminta memperkuat koordinasi dengan Dewan Pers untuk menangani sengketa jurnalistik secara profesional.
ACPAI juga mendorong Komnas HAM dan LBH Pers memperkuat advokasi hukum terhadap kasus kekerasan jurnalis, serta menyerukan kepada perusahaan media agar menjaga independensi redaksi dari tekanan politik maupun ekonomi.
Rilis ACPAI ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 28F UUD 1945, serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19) yang menegaskan hak setiap orang untuk mencari dan menyebarkan informasi.
“Kami berdiri bersama seluruh jurnalis di Indonesia, khususnya di Riau.
Pers adalah mata nurani bangsa. Jika pers dibungkam, maka gelaplah demokrasi,” tutup Herry Setiawan, Ketua Umum DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI).*(Kif)













