Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Bakar Satu Rakit PETI di Pulau Busuk Inuman

  • Bagikan

PULAU BUSUK, INUMAN (GemaNegeri.com) – Aparat kepolisian kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satu unit rakit PETI dibakar dalam operasi penertiban yang dilakukan jajaran Polsek Cerenti di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Senin (16/2/2026) siang.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal, sekaligus menindaklanjuti pemberitaan di media ini yang sebelumnya mengungkap keberadaan PETI di lokasi tersebut.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasubsektor Inuman, IPTU Haripin, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cerenti, IPDA Toni, bersama sejumlah personel kepolisian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga unit rakit PETI yang beroperasi di aliran sungai. Namun, dua rakit lainnya berhasil melarikan diri ke seberang sungai Kuantan setelah diduga mengetahui lebih dulu kedatangan aparat. Sementara itu, satu rakit berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SH, S.I.K., MH melalui Kapolsek Cerenti, IPTU Padli, SH menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan merespons keresahan masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan di lapangan. Aktivitas PETI jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Rakit yang kami temukan langsung dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas IPTU Padli.

Sementara itu, Kasubsektor Inuman, IPTU Haripin, S.H menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan peringatan keras bagi para pelaku PETI agar tidak lagi mencoba beroperasi di wilayah hukum Polsek Cerenti.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, praktik ini berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar IPTU Haripin.

Secara hukum, praktik PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah bagi para pelakunya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta aktif melaporkan setiap indikasi PETI di lingkungannya. Sinergi antara warga, media, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menekan maraknya penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.*

Editor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *