SINGINGI, KUANTAN SINGINGI, RIAU (GemaNegeri.com) – Usaha penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) merupakan peluang bisnis yang terus berkembang pesat di era digital. Namun demikian, aktivitas usaha tersebut tidak dapat dijalankan secara bebas tanpa mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Setiap perusahaan penyedia layanan internet wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memenuhi berbagai persyaratan administratif lainnya. Senin (16/2/2026).

Perizinan tersebut menjadi penting guna menjamin kualitas layanan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan fasilitas umum. Sejumlah dokumen yang umumnya wajib dipenuhi antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut persetujuan lingkungan kanan-kiri, denah lokasi, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, serta rekomendasi tim teknis apabila diperlukan.
Namun realitas di lapangan justru memunculkan persoalan baru. Maraknya perusahaan jaringan internet Wi-Fi yang beroperasi di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, hingga kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak kabel jaringan internet yang dipasang tidak menggunakan tiang penyangga khusus, melainkan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN.
Pantauan GemaNegeri.com di lapangan pada Jumat (13/02/2026) menemukan lilitan kabel jaringan internet Wi-Fi terpasang di berbagai titik sepanjang jalan poros, termasuk di wilayah Desa Air Emas dan Sungai Sirih, salah satunya di jalur empat jalan poros. Kabel-kabel tersebut tampak jelas menempel pada hampir setiap tiang listrik, tanpa dilengkapi tiang penyangga mandiri.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius. Selain mengganggu kerapian dan estetika lingkungan, keberadaan kabel tambahan di tiang listrik dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat serta menghambat petugas PLN ketika melakukan perbaikan jaringan listrik, khususnya saat harus memanjat tiang milik perusahaan negara tersebut.
Salah satu perusahaan yang disorot dalam persoalan ini adalah PT Kuantan Net, yang disebut berkantor di Jalan Pelajar Nomor 103, Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kabel jaringan perusahaan tersebut terlihat jelas menumpang pada tiang listrik PLN tanpa menggunakan tiang khusus.
Guna memperoleh kejelasan, GemaNegeri.com mencoba meminta penjelasan terkait izin pemanfaatan tiang PLN kepada Dedek, yang disebut sebagai pengawas lapangan PT Kuantan Net, melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban yang disampaikan justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
“Up aja bg sekalian semua pemain internet di Kuansing yang pakai tiang PLN, jangan punya Kuantan Net aja. Saya dukung,” tulisnya singkat.
Pada hari berikutnya, Selasa (14/02/2026), redaksi kembali menghubungi Manajer PLN Unit Teluk Kuantan di Kuantan Singingi, Lobertus Gunawan Hasigian, melalui pesan WhatsApp guna mempertanyakan mekanisme perizinan serta pengawasan penggunaan tiang listrik oleh pihak swasta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kuantan Singingi, Doni Aprialdi, memberikan penegasan saat dikonfirmasi GemaNegeri.com.
“Himbauan kami kepada seluruh vendor internet yang beroperasi di wilayah kerja Kabupaten Kuantan Singingi agar mengedepankan kerapian, keselamatan masyarakat, serta melakukan koordinasi dan perizinan terlebih dahulu. Jika tidak mendapatkan izin, apalagi menempel di tiang PLN tanpa persetujuan, maka sebaiknya pemasangan dibatalkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan sikap tegas dari instansi terkait untuk memastikan pemanfaatan fasilitas umum dilakukan sesuai aturan. Penertiban dan penegakan regulasi dinilai penting demi menjaga keselamatan publik, ketertiban lingkungan, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang patuh terhadap hukum.*(JT)













