KUANSING (GemaNegeri.com) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak dan terang-terangan di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di wilayah Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Berdasarkan pantauan lapangan, belasan rakit PETI dilaporkan beroperasi aktif di badan sungai.
Pantauan pada Jumat (14/2/2026) sekitar pukul 09.32 WIB memperlihatkan sejumlah rakit penambangan berjejer di alur Sungai Kuantan. Mesin sedot tampak bekerja tanpa henti, mengeruk material dasar sungai, disertai semburan asap atau uap. Kondisi air sungai berubah keruh kecokelatan, menandakan intensitas pengerukan yang masif dan berpotensi merusak ekosistem perairan.
Dokumentasi visual yang diperoleh redaksi menunjukkan sejumlah orang berada di atas masing-masing rakit, diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Hingga berita ini diturunkan, tidak tampak papan izin, plang legalitas, maupun penanda bahwa kegiatan pertambangan tersebut memiliki dasar perizinan resmi dari instansi berwenang.
Maraknya PETI dengan jumlah rakit yang mencapai belasan unit ini memicu kekhawatiran serius masyarakat. Selain merusak struktur dasar sungai dan mempercepat sedimentasi, aktivitas tersebut dinilai berpotensi mencemari sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan rumah tangga, perikanan, dan pertanian di wilayah hilir.
“Kalau sudah belasan rakit beroperasi, jelas ini bukan aktivitas kecil. Air sungai cepat sekali berubah keruh, dan kami di hilir yang paling merasakan dampaknya,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, aktivitas penambangan emas tanpa izin bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan mineral serta peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Warga menyayangkan masih berulangnya aktivitas PETI di kawasan Pulau Busuk, meski sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penertiban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kepemilikan sejumlah rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut diduga melibatkan dua pihak.
Satu nama muncul berinisial H, yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan maupun dari instansi terkait. Redaksi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi siapa pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Kendati demikian, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak lagi melakukan penanganan setengah hati, melainkan tindakan tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menyelamatkan Sungai Kuantan dari kerusakan yang lebih parah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai maraknya belasan rakit PETI yang kembali beroperasi di Sungai Kuantan.*(far)













