SELUMA (GemaNegeri.com) – Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Senin, 9 Februari 2026, guna menuntut peran aktif DPRD dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade antara masyarakat petani dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
Kedatangan FPB diterima dalam audiensi yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Jumadi, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Hasbi Sadiki, serta sekitar 30 orang anggota FPB.

Dalam audiensi tersebut, FPB menyampaikan kekecewaannya atas sikap DPRD Seluma yang dinilai tidak responsif terhadap surat permohonan fasilitasi yang telah mereka kirimkan sebelumnya.
“Kami datang langsung karena surat resmi yang kami sampaikan tidak mendapatkan respons dari DPRD Seluma,” ujar Marlena, salah seorang anggota FPB.
FPB mendesak DPRD Seluma agar menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) multipihak yang melibatkan DPRD Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, ATR/BPN Seluma, FPB, serta PT SIL. Selain itu, FPB juga menuntut evaluasi dan peninjauan ulang
Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL, khususnya pada areal yang terbukti merupakan lahan garapan masyarakat.
Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi FPB tertanggal 23 Januari 2026, yang meminta fasilitasi pertemuan pada 9 Februari 2026 di Kantor DPRD Seluma. Namun hingga hari yang telah dijadwalkan, tidak ada tanggapan maupun kepastian resmi dari DPRD.
FPB menilai konflik agraria yang berlarut-larut ini telah menciptakan ketidakpastian hukum berkepanjangan bagi masyarakat petani. Konflik bermula sejak tahun 2011, ketika lahan pertanian warga secara sepihak dimasukkan ke dalam wilayah HGU PT SIL. Padahal, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum izin HGU diterbitkan.
Taharudin, salah satu perwakilan FPB, menegaskan bahwa lahan tersebut telah digarap masyarakat sejak tahun 1960-an secara turun-temurun.
“Petani sudah mengelola lahan ini puluhan tahun sebelum izin perusahaan terbit. Fakta sejarah penguasaan lahan ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh sebuah izin,” tegas Taharudin.
Berbagai upaya penyelesaian formal telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil konkret. Pada tahun 2019, sempat ada inisiatif pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria atas arahan Kepala Staf Kepresidenan. Namun hingga kini, tim tersebut dinilai tidak pernah bekerja secara efektif.
Upaya audiensi juga dilakukan kepada Bupati Seluma sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan. Audiensi baru terlaksana pada 29 September 2025, namun kembali tanpa tindak lanjut yang jelas.
Kekecewaan masyarakat memuncak pada 8 Desember 2025, saat FPB bersama warga melakukan aksi massa sebagai bentuk penagihan komitmen pemerintah daerah.
“Aksi itu menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata dan terukur untuk menyelesaikan konflik agraria ini,” tegas Taharudin.
Menanggapi tuntutan FPB, Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar menyatakan bahwa DPRD akan menjadwalkan rapat multipihak dalam waktu dua minggu sejak audiensi berlangsung. Rapat tersebut akan melibatkan FPB, PT SIL, serta instansi dan pemerintah daerah terkait.
Samsul juga menegaskan bahwa DPRD Seluma akan bersikap tegas apabila PT SIL tidak kooperatif.
“Apabila PT SIL tidak hadir dalam rapat multipihak hingga tiga kali pemanggilan, DPRD Seluma akan bersurat ke Polres Seluma untuk menghadirkan pihak perusahaan secara paksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Seluma siap mengawal persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“DPRD Seluma siap mendampingi masyarakat dan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan nasional apabila konflik agraria antara FPB dan PT SIL tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten,” tutup Samsul Aswajar.*(Kif)













