Diduga Tambang Emas Ilegal Milik Ujang Utiah Merajalela di Kebun Lado, Hukum Seolah Tak Bertaji

  • Bagikan

KEBUN LADO, KUANSING (GemaNegeri.com) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Praktik ilegal yang berlangsung di sekitar areal perkebunan sawit, tepatnya di Blok B 1 KKPA Kebun Lado Kecamatan Singingi dan di kawasan akasia milik PT RAPP itu dinilai telah berlangsung lama, masif, dan merusak lingkungan secara sistematis. Sabtu (24/1/2026).

Informasi mengenai aktivitas tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan unit excavator yang diduga melakukan pengupasan lahan untuk kepentingan penambangan emas ilegal yang berakibat aliran air yang biasa mereka gunakan untuk berbagai keperluan menjadi berlumpur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim awak media dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat jelas hamparan lahan yang telah berubah rupa. Tanah terkelupas, vegetasi rusak, dan kawasan perkebunan tampak porak-poranda, aliran air berlumpur mengindikasikan adanya aktivitas penambang emas ilegal yang bekerja dalam waktu cukup lama.

Kondisi ini memperkuat keterangan warga yang menyebutkan bahwa praktik PETI di wilayah tersebut bukan aktivitas sporadis, melainkan berlangsung secara terorganisir.

Sejumlah pekerja yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa alat berat serta mesin-mesin PETI yang beroperasi diduga dimiliki oleh seseorang bernama Haji Ujang Utiah, yang disebut-sebut berasal dari Desa Petai. Menurut keterangan mereka, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut telah berjalan kurang lebih empat tahun.

“Rakit PETI di sini banyak, belasan titik, bahkan bisa lebih dari 25 rakit. Setiap titik ada dua mesin dompeng yang bekerja,” ungkap salah seorang yang diduga pekerja.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan kesesuaian dengan keterangan tersebut. Terlihat puluhan rakit PETI yang diduga aktif beroperasi di satu hamparan lokasi, menjadikan kawasan tersebut seolah berubah menjadi area tambang terbuka ilegal.

Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai, jika aktivitas PETI terus dibiarkan, maka kerusakan hutan, kebun, dan lingkungan akan semakin meluas dan berdampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Kalau ini terus berjalan, yang kami wariskan ke anak cucu hanya tanah rusak dan sungai yang mati,” ujar seorang warga.

Lebih jauh, masyarakat mulai mempertanyakan lemahnya penindakan hukum terhadap aktivitas PETI tersebut.

Pasalnya, meskipun aktivitas ini telah beberapa kali diberitakan, praktik penambangan ilegal di Kebun Lado terkesan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan dugaan publik adanya relasi tidak sehat antara pemodal PETI dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sudah sering diberitakan, tapi tetap aman-aman saja. Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil alat berat bisa bekerja terang-terangan seperti ini,” ungkap warga lainnya.

Warga menduga, persoalan PETI di Kuansing kerap berhenti di level lokal dan tidak mendapat atensi serius di tingkat yang lebih tinggi. Situasi ini dinilai membuka ruang pembiaran, sehingga aktivitas ilegal terus berlangsung seolah kebal hukum.

Dalam konteks ini, masyarakat secara terbuka menagih komitmen Kapolda Riau yang sebelumnya menyatakan tekad menjadikan Kuantan Singingi sebagai wilayah zero PETI. Janji tersebut kini diuji oleh realitas di lapangan, di mana aktivitas penambangan emas ilegal masih marak dan bahkan semakin berani menggunakan alat berat.

“Kami ingin bukti, bukan slogan. Jangan sampai zero PETI hanya jadi isapan jempol,” kata seorang tokoh masyarakat.

Secara normatif, penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi kepercayaan publik. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian, tanpa perlindungan berbasis kekuasaan atau modal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pembiaran terhadap PETI, terutama yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai wibawa negara.

Tokoh masyarakat Kebun Lado menyayangkan masih beroperasinya PETI tersebut. Menurutnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas ilegal menunjukkan adanya kejahatan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum bertindak tegas. Jangan hanya pekerja kecil yang ditangkap. Pemodalnya harus diproses hukum, alat berat dan mesin harus disita, agar ada efek jera,” tegasnya.

Masyarakat menegaskan, kritik yang mereka sampaikan adalah bentuk kontrol sosial dan panggilan moral agar hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat. Mereka berharap aparat tidak memandang kritik sebagai serangan, melainkan sebagai dorongan untuk memperbaiki penegakan hukum dan menyelamatkan lingkungan.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah nyata Aparat Penegak Hukum dalam menjawab keresahan warga Kebun Lado. Bagi masyarakat, keberanian negara menindak PETI hari ini akan menjadi penentu: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru kalah oleh modal di tengah kerusakan alam yang terus menganga.*(far)

Penulis: TeamEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *