Ketua PSI Kuantan Tengah Peringatkan Pemprov Riau: WPR Jangan Jadi Ladang Mafia

  • Bagikan

KUANSING (GemaNegeri.com) – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terus menuai perhatian publik. Di satu sisi mendapat dukungan luas, di sisi lain kebijakan ini dituntut untuk diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari tujuan utamanya: melindungi dan menyejahterakan rakyat. Kamis (22/01/2026).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai angin segar bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang secara turun-temurun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.

Dukungan sekaligus peringatan keras disampaikan Fuja Ibrahim (FIM), putra daerah Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kuantan Tengah.

Kepada GemaNegeri.com, Fuja menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Riau yang mendorong Pemprov Riau segera melegalkan aktivitas pertambangan rakyat melalui skema IPR dan WPR. “Aktivitas mendulang emas, menggunakan mesin dongfeng hingga sistem karpet sudah menjadi mata pencaharian utama masyarakat Kuansing sejak lama. Ini adalah urat nadi ekonomi rakyat yang harus dipayungi hukum agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan bermartabat,” ujar Fuja.

Namun demikian, Fuja mengingatkan agar proses implementasi di lapangan tidak melenceng dari semangat keberpihakan kepada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa kemudahan akses dan kesederhanaan birokrasi harus menjadi prinsip utama dalam pengurusan IPR dan penetapan WPR.

Menurutnya, birokrasi yang rumit justru berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia pertambangan.

“Kami berharap Pemprov Riau tidak mempersulit proses IPR dan WPR. Jika birokrasi berbelit, itu hanya akan menjadi celah bagi mafia, pemodal besar, atau oknum berkekuatan jabatan untuk menguasai wilayah tambang rakyat,” tegasnya.

Fuja bahkan melontarkan sindiran keras sebagai bentuk peringatan moral kepada para pengambil kebijakan. Ia menolak jika konsep WPR hanya menjadi kedok legalisasi kepentingan segelintir elite.

“Esensinya adalah Wilayah Pertambangan Rakyat. Jangan sampai di lapangan berubah menjadi WPM—Wilayah Pertambangan Mafia—atau WPP—Wilayah Pertambangan Pejabat. Rakyat harus menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri, bukan sekadar penonton,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Fuja berharap dengan disahkannya IPR dan WPR ke depan, tidak ada lagi masyarakat kecil yang merasa terintimidasi saat mencari nafkah, selama mereka mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Legalitas harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Jika itu terwujud, maka kebijakan ini benar-benar menjadi solusi, bukan masalah baru,” pungkasnya.*(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *