Larangan Ada, Kewajiban Jalan: Dugaan Guru Paksa Murid Beli LKS di Rumahnya Sendiri

  • Bagikan

AIR EMAS (GemaNegeri.com) – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar. Sejumlah siswa SD Negeri 011 Air Emas diketahui membeli buku LKS dari seorang oknum guru bernama Agus Winarso, yang juga disebut-sebut sebagai pemilik toko buku.

Informasi ini menguat setelah ditemukan data transaksi jual beli buku dengan penerbit Grafika Dua Tujuh, yang mencatat nama Agus Winarso sebagai pihak penjual dan siswa-siswi SDN 011 Air Emas sebagai pembeli. Dalam catatan tersebut, nama Kepala SDN 011 Air Emas, Priyanta, turut tercantum, meski hingga kini belum dijelaskan secara terbuka dalam kapasitas apa.

Kepala SDN 011 Air Emas, Priyanta, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sekolah tidak memiliki program resmi penjualan LKS dan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan siswa membeli buku tertentu.

“Sekolah tidak menjual LKS dan tidak ada program pemerintah terkait itu. Kami juga tidak pernah memaksa siswa untuk membeli,” ujarnya.

Namun demikian, fakta bahwa penjualan dilakukan di luar sekolah justru menimbulkan pertanyaan baru, terutama karena siswa diarahkan membeli buku dari guru yang mengajar mereka sendiri, dan pembelian tersebut disebut wajib.

Saat dikonfirmasi, Agus Winarso tidak memberikan penjelasan langsung terkait kewajiban pembelian LKS tersebut. Ia justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi ke pihak kepala sekolah.

“Langsung saja ke kepala sekolah, Bang,” ujarnya singkat.

Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, mengingat data transaksi menunjukkan adanya hubungan jual beli yang nyata antara guru dan murid.

Keberatan keras datang dari orang tua murid. Seorang wali siswa mengaku pembelian LKS tersebut sangat memberatkan kondisi ekonomi keluarganya.

“Kami beli karena diwajibkan. Ekonomi kami susah. Kadang untuk makan saja sudah bersyukur, apalagi harus beli buku,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski penjualan dilakukan di luar lingkungan sekolah, praktik tersebut tetap bertentangan dengan aturan. Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, secara tegas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku kepada peserta didik, tanpa membedakan lokasi penjualan.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah dan unsur di dalamnya tidak boleh terlibat sebagai distributor atau pengecer buku. Artinya, memindahkan lokasi transaksi ke luar sekolah tidak menghapus unsur pelanggaran, terlebih jika pembelian bersifat wajib.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pungutan yang membebani orang tua murid, apalagi jika tidak berbasis program resmi. Pemerintah juga berulang kali menegaskan bahwa LKS bukan buku wajib dalam proses pembelajaran.

Penjualan buku oleh guru kepada muridnya sendiri, terlebih dengan unsur kewajiban, dinilai berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, tekanan psikologis kepada siswa, serta ketidakadilan bagi keluarga kurang mampu.

Kasus dugaan penjualan LKS di SDN 011 Air Emas ini tidak lagi sekadar soal “di mana buku dijual”, melainkan bagaimana kekuasaan relasi guru dan murid digunakan. Ketika pembelian disebut wajib, maka posisi siswa dan orang tua menjadi tidak setara, sekalipun transaksi dilakukan di luar pagar sekolah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit, praktik semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Aturan sudah jelas melarang, fakta transaksi telah muncul, dan keluhan orang tua terdengar nyata.

Kini, sorotan tertuju pada Dinas Pendidikan. Ketegasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebab jika larangan bisa diakali dengan memindahkan lokasi, maka pendidikan berisiko kehilangan makna: bukan lagi ruang mendidik, tetapi ruang memaksa dalam sunyi.?*(TJ)

Penulis: JakobEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *