KEBUN LADO (GemaNegeri.com) – Konflik lahan antara masyarakat Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali mencuat ke permukaan. Warga menuntut pengembalian sekitar 310 hektare tanah yang mereka klaim sebagai milik bersama, namun kini dikuasai perusahaan.
Persoalan ini berawal dari perjanjian tahun 1998, di mana PT RAPP menyerahkan sebagian lahan kepada masyarakat Kebun Lado tanpa syarat. Namun, pada tahun 2008, dilakukan musyawarah antara perusahaan dan masyarakat yang menghasilkan kesepakatan kerja sama: masyarakat mengontrakkan lahan seluas 310 hektare kepada pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Masalah muncul ketika pihak perusahaan dinilai tidak konsisten dengan isi perjanjian. Tanpa kesepakatan baru, perusahaan justru menguasai seluruh lahan milik warga Kebun Lado seluas kurang lebih 910 hektare. Padahal, dalam dokumen kontrak yang disepakati, hanya 310 hektare yang diserahkan untuk dikelola perusahaan. Akibatnya, warga kini menuntut pengembalian sekitar 600 hektare lahan yang dianggap diambil sepihak.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah turun tangan untuk menelusuri kebenaran klaim masyarakat tersebut.
Menurut keterangan warga, lahan seluas 910 hektare itu awalnya memang diserahkan sebagian kepada RAPP untuk keperluan operasional. Namun tanpa pemberitahuan, sekitar 600 hektare di antaranya kemudian berubah status menjadi milik perusahaan.
Warga menolak perubahan itu karena menilai tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan baru antara kedua pihak. Mereka juga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan sisa lahan yang hingga kini masih menggantung.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, telah memerintahkan tim khusus dan OPD terkait untuk melakukan penelusuran lapangan serta verifikasi data kepemilikan tanah. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.
Staf Khusus Bupati Kuansing, Budi Asrianto, S.Sos., M.Si., menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan data dan dokumen yang sahih sebelum memanggil pihak perusahaan.
“Kami akan kumpulkan dulu bukti-bukti dan data yang valid. Setelah itu baru kami panggil pihak RAPP,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Singingi, Saparman, menegaskan dukungan penuh terhadap masyarakat Kebun Lado apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut memang milik warga.
“Kalau memang betul tanah itu milik masyarakat Kebun Lado, akan kita perjuangkan,” tegasnya.
Masyarakat berharap hasil investigasi pemerintah daerah dapat segera memberikan kejelasan dan mengembalikan hak mereka atas tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun.*(Yadi)













