JAKARTA (GemaNegeri.com) – DPR RI, Pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia menyepakati kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai diberlakukan penuh pada tahun 2027 mendatang. Kesepakatan ini lahir dari pertemuan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Senin pagi (4/8/2025).
Zero ODOL adalah kebijakan untuk menghapus kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan. Praktik ODOL selama ini diketahui merusak infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta menciptakan ketimpangan dalam industri logistik nasional.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V DPR RI, serta Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) bersama perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.
“Kebijakan Zero ODOL ini merupakan bentuk perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap keselamatan transportasi. Namun, penerapannya harus adil, tidak merugikan pengemudi, dan tetap menjaga ketertiban jalan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Menhub Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa pemerintah segera menyusun langkah teknis lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami akan menyusun regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan melakukan komunikasi intensif dengan para pengemudi agar transisi ini berjalan baik,” jelasnya.
Dukungan terhadap kebijakan Zero ODOL juga datang dari Ketua API, yang menyatakan siap mengawal pelaksanaan di lapangan demi keselamatan dan keadilan bersama.
Sebagai langkah konkret, akan dibentuk Tim Teknis Lintas Sektor yang terdiri dari unsur DPR, pemerintah, dan pengemudi logistik. Tim ini akan menyusun roadmap Zero ODOL 2025–2027, termasuk tahapan pemeriksaan kendaraan, penyesuaian teknis dimensi dan muatan, serta penegakan hukum secara bertahap dan manusiawi.
Zero ODOL bukan hanya soal aturan, tapi langkah besar menuju sistem logistik yang adil, aman, dan berkelanjutan.*(Kif)













