Anggaran Satpol PP Tebo Diduga Raib, Gaji Honorer Tak Dibayar dan Kendaraan Dinas Terbengkalai

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Sekitar 94 orang tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengaku belum menerima gaji pokok selama beberapa bulan terakhir pada tahun 2025. Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai tata kelola keuangan di instansi penegak Perda tersebut.

Tidak hanya gaji honorer, sejumlah anggaran lain seperti biaya operasional dan perawatan kendaraan dinas jenis Mitsubishi Strada Triton berpelat putih BH 80XX WK juga diduga raib. Kondisi kendaraan itu kini sangat memprihatinkan—terparkir terbengkalai dengan ban kempes dan sobek, serta pelek yang berkarat, bak besi tua tak terpakai.

Berdasarkan penelusuran, anggaran yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan tenaga honorer dan operasional kantor Satpol PP Tebo diduga telah disalahgunakan oleh oknum pimpinan sebelumnya.

Plt Kepala Satpol PP Tebo, Defriyanto, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sejak Mei 2025 dan belum menerima seluruh dokumen tata kelola dan arsip administrasi dari pejabat sebelumnya.

“Saat ini kami masih proses pembenahan internal. Fokus awal adalah memperbaiki fasilitas operasional karena sekitar 78 persen kegiatan Satpol PP dilakukan di lapangan. Kami bertindak berdasarkan surat perintah dan laporan masyarakat,” ujarnya, Rabu (30/07/2025).

Dugaan Penyalahgunaan oleh Oknum Pejabat Lama

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa anggaran yang diduga diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan itu mengarah pada mantan Kepala Satpol PP Tebo berinisial NJ dan mantan Bendahara berinisial D.

Belakangan diketahui, mantan Bendahara D telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 200 juta kepada Plt Kasat Defriyanto. Namun, dana yang diduga masih berada pada mantan Kasat NJ berjumlah Rp 49 juta, dan hingga kini belum dikembalikan.

Defriyanto membenarkan pengembalian tersebut dan mengungkapkan bahwa keduanya—mantan Kasat dan mantan Bendahara—merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau memang mereka yang memakai, ya mereka juga yang harus bertanggung jawab. Kami masih memberi waktu untuk mengembalikan seluruh anggaran. Jika tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur lain,” tegas Defriyanto.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai total sisa anggaran yang belum dikembalikan, Defriyanto enggan membeberkan nominal pastinya. Namun ia menekankan bahwa langkah tegas akan diambil jika pengembalian tidak kunjung dilakukan.

Kasus ini mempertegas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah, terlebih menyangkut hak tenaga honorer dan pelayanan publik yang menjadi ujung tombak di lapangan.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *