Terancam Sanksi Jika Absen, Penerima BLT Desa Jalur Patah Wajib Ikut ke Kandang Jalur

  • Bagikan

JALUR PATAH, KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Sebuah surat edaran dari Pemerintah Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menuai perhatian publik. Dalam edaran bernomor 001/SE/JP/VII/2025 yang ditandatangani Kepala Desa Fahrizal, disebutkan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa tersebut wajib ikut serta dalam kegiatan Pacu Jalur Budaya yang akan digelar 9 Agustus 2025 di Tepian Lubuk Sobae Baserah. Selasa (22/07/2025).

Yang menjadi sorotan adalah pernyataan tegas bahwa penerima BLT yang tidak mengindahkan imbauan ini akan dikenai sanksi dan evaluasi. Hal ini tertuang dalam poin ke-2 surat edaran tersebut, yang menyatakan bahwa penerima BLT diwajibkan hadir atau setidaknya mengutus suami, saudara, atau anak laki-laki untuk terlibat dalam proses penurunan dan penaikan jalur di Kandang Jalur Pasar Benai.

“Bagi penerima BLT yang tidak mengindahkan himbauan ini akan diberikan sanksi dan evaluasi,” tulis Kepala Desa Fahrizal dalam surat yang dikeluarkan pada 21 Juli 2025 itu.

Selain penerima BLT, surat tersebut juga ditujukan kepada perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, dan kader desa untuk turut berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan pacu jalur, termasuk hadir di kajang jalur Salasar Bumi Tuah Nagori.

Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai ini sebagai upaya menumbuhkan rasa gotong royong dan partisipasi aktif warga terhadap tradisi lokal, namun sebagian lainnya mempertanyakan keterkaitan antara hak menerima bantuan sosial dengan keikutsertaan dalam kegiatan budaya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak desa mengenai bentuk sanksi atau evaluasi yang dimaksud. Apakah ini berupa penghentian bantuan atau hanya teguran administratif.

Kegiatan Pacu Jalur sendiri merupakan ajang budaya yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Kuantan Singingi dan menjadi kebanggaan daerah, namun penyertaan kewajiban terhadap penerima BLT membuka ruang diskusi soal batasan antara hak warga dan tanggung jawab sosial dalam komunitas.*(ald)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *