Mantan Pj Bupati Dua Periode, H. Aspan ST, Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejari Tebo dalam Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur

  • Bagikan

TEBO (GemaNegeri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kecamatan Tebo Tengah. Hingga kini, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pengelola keuangan, rekanan kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan, dalam keterangannya pada Selasa (08/07/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami peran mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H. Aspan ST, dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini Aspan belum juga memenuhi panggilan penyidik.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada mantan Pj Bupati Tebo, H. Aspan ST, namun yang bersangkutan belum hadir. Akan kami layangkan surat panggilan ketiga,” tegas Ridwan kepada wartawan.

Pemanggilan tersebut, kata Ridwan, dilakukan untuk meminta keterangan seputar peran dan tanggung jawab Aspan sebagai kepala daerah saat proyek Pasar Tanjung Bungur dilaksanakan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Tebo telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi dari berbagai latar belakang guna memperjelas alur penggunaan anggaran dan menguatkan alat bukti.

Ridwan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Tebo dan Batanghari terhadap langkah Kejari dalam mengusut kasus ini secara tuntas.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami proses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tegaskan bahwa Kejari Tebo tetap komit dan tegas dalam penegakan hukum,” pungkasnya.*(Adenny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *