TEBO (GemaNegeri.com) – Keluarga almarhum Imam Komaini Sidik bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendry C Saragi & Rekan menggelar konferensi pers pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di kantor hukum tersebut. Acara yang dihadiri oleh belasan awak media dari Kabupaten Bungo dan Tebo ini digelar sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Imam Komaini.
Dalam kesempatan itu, hadir kedua orang tua almarhum, adik kandung, dan seorang anak laki-laki almarhum yang baru saja lulus Sekolah Dasar dan akan melanjutkan ke jenjang SMP.
Kuasa hukum keluarga korban, Hendry C Saragi, menyatakan bahwa pihaknya menilai terjadi ketidakadilan dan kriminalisasi dalam penanganan kasus oleh Polsek Rimbo Bujang. Pasalnya, dari tujuh orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Mekar Kencana (Unit 6), Kecamatan Rimbo Bujang, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak penetapan tersangka pada 21 Juni 2025 hingga saat ini, tidak terlihat adanya investigasi ilmiah oleh kepolisian. Padahal ada bukti video di TKP yang mengindikasikan lebih dari satu pelaku,” ujar Hendry.
Ia juga mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus ini. “Polsek Rimbo Bujang menetapkan pasal 351 KUHP (penganiayaan), padahal berdasarkan bukti dan keterangan saksi, mestinya diterapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tambahnya.
Ketidakpuasan atas penanganan kasus ini membuat pihak keluarga melaporkannya ke Polda Jambi. Menurut Hendry, pada Jumat, 4 Juli 2025, penyidik Polsek Rimbo Bujang telah dipanggil oleh Wasidik Polda Jambi untuk memaparkan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, terhadap tersangka berinisial HH yang telah ditahan, pihak keluarga juga membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana laporan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 KUHP juncto Pasal 21 ayat 1 KUHAP, serta Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau pengaduan fitnah.
Tolak Damai, Keluarga Ungkap Upaya “Suap Perdamaian”
Ibu almarhum mengungkapkan bahwa pihak keluarga beberapa kali didatangi oleh keluarga para terduga pelaku yang mencoba menawarkan perdamaian. “Kami ditawari uang, awalnya Rp70 juta, lalu naik jadi Rp100 juta,” tuturnya.
Adik korban, Ahmad Fahri Rommadani, menambahkan bahwa dalam laporan ke Polda Jambi, disebutkan juga adanya tawaran terakhir berupa uang Rp300 juta dan kue-kue yang dibawa ke rumah keluarga korban. Namun semua tawaran itu ditolak tegas oleh keluarga.
“Kami tidak mau uang. Kami ingin pelaku diadili sesuai hukum,” tegas keluarga.
Dalam pernyataan kuasa hukum, disebutkan beberapa nama yang berada di lokasi kejadian dan diduga kuat sebagai pelaku, di antaranya JH, SH, HSH, Brigpol CS, Briptu LH, dan LH.
Keluarga berharap agar Polda Jambi bisa mengambil alih dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, serta menegakkan keadilan bagi almarhum Imam Komaini Sidik.*(Adenny)