DPR RI Sidak Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Beri Tenggat Tiga Hari ke Pelindo

  • Bagikan

BENGKULU (GemaNegeri.com) – Dalam rangka percepatan penyelesaian pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai, rombongan anggota Komisi V DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pintu alur pelabuhan tersebut pada Kamis (03/07/2025).

Rombongan yang terdiri dari Syaiful Huda, Mukhlis Basri, Haryanto, Hamka B. Kadi, dan Saadiah Uluputty ini disambut langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Mian, setibanya di Bandara Fatmawati Soekarno. Usai penyambutan, rombongan bersama pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan langsung menuju lokasi pengerukan di Pelabuhan Pulau Baai.

Dalam tinjauannya, Komisi V DPR RI menilai pengerjaan pengerukan oleh PT Pelindo masih sangat lamban, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) pada akhir Juni lalu untuk percepatan proyek ini.

“Paling tidak sementara ini kapal bisa masuk atau keluar. Target minimal tiga hari ini kapal sudah bisa beroperasi. Kita beri deadline tiga hari,” tegas Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda.

Ia juga meminta PT Pelindo untuk segera menambah alat berat pengerukan agar target tersebut tercapai, terutama demi memperlancar jalur transportasi laut ke Pulau Enggano yang sangat bergantung pada pelabuhan ini.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, turut menekankan pentingnya komitmen PT Pelindo untuk menepati janji dan tidak lagi menunda pengerjaan.

“Pengerjaan harus dikeroyok bersama. Kalau tiga unit alat tidak cukup, ya harus ditambah. Jangan sampai sudah diberi tenggat, malah mundur lagi,” kata Mian dengan nada serius.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Strategi PT Pelindo, Drajat Sulistyo, menjelaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem di wilayah Bengkulu turut menjadi hambatan utama.

“Masalah utama adalah badai yang terus menerus. Seharusnya pengerjaan bisa maksimal di luar musim angin muson, tapi Bengkulu akhir-akhir ini badai terus,” jelas Drajat.

Meski demikian, PT Pelindo menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengerjaan sesuai arahan DPR RI dan pemerintah daerah.*(Kif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *