TELUK KUANTAN – (GemaNegeri.com) – Sejak resmi diberlakukan pada Maret 2023, kebijakan wajib memiliki ijazah Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA) bagi siswa beragama Islam sebagai syarat masuk SLTP sederajat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satu yang paling mencolok: belum ada satu pun siswa yang menerima sertifikat kelulusan program pembinaan khusus sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Bupati Kuansing dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kuansing.
Keputusan Bersama Nomor: Kpts 101/III/2023 dan Nomor: 089 Tahun 2023 tertanggal 24 Maret 2023 menyebutkan bahwa siswa yang belum memiliki ijazah MDTA tetap dapat diterima di SLTP sederajat, dengan catatan wajib mengikuti program pembinaan keagamaan dan dinyatakan lulus melalui sertifikat resmi dari lembaga pendidikan terkait.
Namun, lebih dari dua tahun sejak kebijakan itu diterapkan, implementasinya nyaris tidak terlihat. Berdasarkan penelusuran GemaNegeri.com di sejumlah SMP Negeri di wilayah Kuansing, tak ditemukan adanya pelaksanaan pembinaan khusus yang terstruktur, apalagi penerbitan sertifikat kelulusan pembinaan.
Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMP di Kuantan Tengah yang enggan disebutkan namanya mengaku, pihak sekolah hanya mengikuti instruksi pimpinan tanpa pelaksanaan program sebagaimana semestinya.
“Memang dulu tahun 2023 sempat ada wacana pembinaan. Tapi di tahun 2024 ini, tidak ada lagi program baca tulis Al-Qur’an secara khusus. Sertifikat pun kami tak tahu siapa yang harus mengeluarkan,” ungkapnya kepada media ini, Senin (16/06/2025).
Minimnya mekanisme teknis, modul pembelajaran, serta tidak adanya instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) maupun Kantor Kemenag Kuansing memperlihatkan bahwa kebijakan ini belum memiliki fondasi pelaksanaan yang kuat dan sistematis.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Apakah kebijakan ini benar-benar bertujuan mulia mencetak generasi Qur’ani yang paham dasar agama Islam, atau sekadar dijadikan instrumen administratif tanpa komitmen pelaksanaan yang nyata?
GemaNegeri.com telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kuansing dan Kepala Kantor Kemenag Kuansing sejak berita ini pertama kali diterbitkan. Namun hingga berita ini diperbarui pada Kamis, 19 Juni 2025, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diterima redaksi.
Kami mengajak masyarakat, tenaga pendidik, maupun pihak sekolah yang memiliki informasi, pengalaman, atau dokumen terkait pelaksanaan kebijakan ini untuk ikut serta dalam pengawasan publik.
Silakan kirimkan tanggapan, kritik, atau data ke redaksi melalui:
📱 WhatsApp: 0812-7076-0916
📧 Email: gemanegeri.com@gmail.com
Mari kawal bersama arah pendidikan kita—agar tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi nyata dalam praktik.*(ald)













