600 Hektare Tanah Dikuasai RAPP, Masyarakat Kebun Lado Tuntut Pengembalian Hak

  • Bagikan

KUANSING (GemaNegeri.com) – Konflik lahan antara masyarakat Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali mencuat. Warga menuntut pengembalian 310 hektare tanah yang mereka klaim sebagai milik bersama, namun kini dikuasai perusahaan. Persoalan ini bermula dari perjanjian kontrak tahun 1998 yang oleh masyarakat disebut sepihak diubah statusnya menjadi “penyerahan” pada tahun 2008 tanpa melalui musyawarah. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pun turun tangan menelusuri kebenaran klaim tersebut.

Berdasarkan keterangan masyarakat, lahan seluas 910 hektare di wilayah Kebun Lado semula dikontrakkan kepada pihak RAPP pada 1998 untuk keperluan operasional perusahaan. Namun, tanpa sepengetahuan warga, pada 2008 sebagian lahan—sekitar 310 hektare—berubah status menjadi milik perusahaan.

Warga Kebun Lado menolak perubahan tersebut karena menilai tidak ada perundingan maupun kesepakatan baru yang dilakukan antara kedua pihak. Selain itu, mereka juga mempertanyakan status sisa lahan seluas 600 hektare yang hingga kini belum jelas kepemilikannya.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, telah menurunkan tim dan menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan penelusuran lapangan serta memverifikasi data kepemilikan tanah. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.

Staf Khusus Bupati Kuansing, Budi Asrianto, S.Sos., M.Si menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan data dan dokumen yang sahih sebelum memanggil pihak RAPP.

“Kami akan kemas dulu bukti-bukti dan data yang valid. Setelah itu baru kami panggil pihak RAPP,” ujarnya. Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Camat Singingi, Saparman, menegaskan dukungan penuh kepada masyarakat Kebun Lado apabila hasil verifikasi menunjukkan tanah tersebut memang milik warga.

“Kalau memang betul tanah itu milik masyarakat Kebun Lado, akan kita perjuangkan,” tegasnya.

Masyarakat berharap hasil investigasi pemerintah daerah dapat segera menemukan kejelasan dan mengembalikan hak mereka atas tanah yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun.*(Yadi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *